Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Banyumas
Masyarakat yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling yang hadir untuk memudahkan proses administrasi. Berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh pemohon:
- Kartu Identitas asli dari pemilik kendaraan yang sah
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
- Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas) tahun terakhir, dengan catatan bahwa SKPD telah divalidasi
Layanan Samsat Keliling hanya khusus untuk pembayaran PKB tahunan. Artinya, layanan ini tidak digunakan untuk proses pergantian plat nomor lima tahunan.
Jadwal Samsat Keliling di Wilayah Banyumas
Pada hari ini, Jumat 4 Juli 2025, berikut jadwal layanan Samsat Keliling di wilayah Banyumas:
Samsat 1
- Lokasi: Kecamatan Sumbang
- Waktu pelayanan: Pukul 09.00 hingga 11.00 WIB
Samsat 2
- Waktu pelayanan: Pukul 11.30 hingga 13.30 WIB
Selain itu, Samsat Induk Banyumas memberikan pelayanan setiap hari kerja. Berikut jam operasionalnya:
- Senin hingga Jumat: Pukul 08.00 hingga 15.00 WIB
- Sabtu: Pukul 08.00 hingga 12.00 WIB
Terdapat juga Samsat Paten di Sokaraja. Alamatnya berada di Sokaraja Wetan, Kecamatan Sokaraja. Jam operasional Samsat Paten Sokaraja adalah sebagai berikut:
- Senin-Jumat: Pukul 08.00 hingga 14.00 WIB
- Sabtu: Pukul 08.00 hingga 12.00 WIB
Gerai Pelayanan Terpadu Samsat Rita Supermall Purwokerto
Bagi masyarakat yang sedang berada di Rita Supermall Purwokerto, mereka juga bisa memanfaatkan layanan Samsat di lokasi tersebut. Gerai pelayanan terpadu Samsat Rita Supermall Purwokerto membuka layanan setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 21.00 WIB, kecuali pada hari libur besar nasional.
Dengan adanya layanan Samsat Keliling dan gerai pelayanan di berbagai titik, masyarakat di Kabupaten Banyumas dapat lebih mudah dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pastikan untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan agar proses pembayaran berjalan lancar.