news  

Jadwal Baru SIM Keliling Bandung 30 Juni – 6 Juli 2025: Syarat dan Harga Terkini

Jadwal Baru SIM Keliling Bandung 30 Juni – 6 Juli 2025: Syarat dan Harga Terkini



– Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 30 Juni Sampai 6 Juli 2025, Persyaratan dan Harga Terbaru.

Informasi SIM Keliling Kota Bandung 30 Juni Sampai 6 Juli 2025, berikut lokasi, persyaratan dan harga terbarunya.

Support kami, ada hadiah spesial untuk anda.
Klik di sini: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Lokasi SIM keliling di Kota Bandung terbagi kepada dua jadwal dan dua titik lokasi setiap harinya.

Berikut lokasi untuk memperpanjang SIM anda, silahkan cari hari yang tepat dan tempat terdekat.

Senin 30 Juni 2025: The Kings Shopping Centre jl. Kepatihan dan BTC Fashion Mall jl. Dr. Djunjunan.

Support us — there's a special gift for you.
Click here: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Selasa 1 Juli 2025: ITC Kebon Kalapa jl. Pungkur dan Ubertos jl. A.H. Nasution.

Rabu 2 Juli 2025: The Kings Shopping Centre jl. Kepatihan dan Lucky Square jl. Antapani.

Kamis 3 Juli 2025: BTM Cicadas jl. Ibrahim Adjie dan Pasar Modern Batununggal jl. Batununggal blok RG3.

Jumat 4 Juli 2025: ITC Kebon Kalapa jl. Pungkur dan Lucky Square jl. Antapani.

Sabtu 5 Juli 2025: Radio Dahlia jl. Burangrang dan Pasar Modern Batununggal jl. Batununggal blok RG3.

Minggu 6 Juli 2025: Libur

Berikut persyaratan perpanjangan SIM keliling Kota Bandung hari ini:

1. Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya habis.

2. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

3.Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.

4. KTP asli, jika tidak ada bisa SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopy KTP.

5. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penebitan SIM baru.

7. Surat Keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.

Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

8. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB. sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

9. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai dengan hari Sabtu mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, dan melayani E-KTP seluruh Indonesia.

Untuk biaya perpanjangan SIM A dikenakan biara Rp80 ribu. Sementar untuk perpanjangan SIM C pemohon harus mengeluarkan biaya sebesar Rp75 ribu.

Namun biaya tersebut belum termasuk biaya asuransi Rp50 ribu, biaya kesehatan Rp40 ribu dan biaya tes psikologi Rp50 ribu.***