, KISARAN –
Petugas kepolisian dari kabupaten Batubara diberi propina oleh isteri seorang kepala sekolah yang diamankan oleh Kejaksana Tinggi Sumatera Utara pada hari Jumat, tanggal 11 April 2025.
Oleh karena itu, oknum petugas kepolisian dengan pangkat Bripka tersebut dituduh telah meminta sumbangan THR dari MK (48), siapa yang menjabat sebagai kepala sebuah SMA negeri di Sei Suka dan juga menjadi ketua umum perkumpulan para kepala sekolah SMA seluruh kabupaten Batubara.
Menurut pengakuan istrinya, Saidatul Fitri, Bripka ASR dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Batubara menghubungi tersangka MK untuk mengecek tentang dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang telah dicairkan.
Setelah mengetahui bahwa dana BOS telah dicairkan, Bripka ASR segera menginstruksikan MK untuk memberikan THR kepada kelompok mereka.
Jelas Fitri, atas permintaan tersebut suaminya dihubungi oleh ketua MKKS SMK, SLS (42) dan menghadiri rapat di sekolah SMK Negeri 1 Air Putih Batubara.
“Saat itu dilaksanakan pertemuan, dan dalam pertemuan tersebut diputuskan bahwa masing-masing sekolah harus mengumpulkan dana senilai Rp 27.200 per murid sesuai dengan total jumlah siswanya,” jelas Fitri ketika ditemui pada hari Sabtu, tanggal 12 April 2025.
Menurut kabar, di sekolah dimana MK berada, ada lebih dari 900 murid yang sedang mengenyam pendidikan.
“Bila di sekolah suamiku, terkumpul dana sebesarRp 26 juta lebih. Sebab menghitung per murid, disekolahkan suamiku memiliki hampir seribu pelajar,” katanya.
Dia juga menyertakan berbagai bukti bertulis seperti kode-kode yang mengindikasikan posisi kantor APH.
Sandi pertama mencantumkan Kayu Ara, diyakininya adalah nama sebuah desa yang ada di Kabupaten Batubara dan lokasinya tidak jauh dari Kantor Kejaksaan Negeri Batubara. Dalam kode Kayu Ara tersebut, disebutkan angka nominal senilai Rp 140.000.
Di sandi kedua, ditulis Ibu Kota, yang diduga menunjukan Kecamatan Limapuluh yang menjadi pusat Kabupaten Batubara yang merupakan lokasi Polres Batubara berada dipusat Kota Batubara.
Dalam kode Ibu Kota, tercatat jumlah sebesar Rp 200.000.
Berikutnya, tercatat beberapa kode tambahan, antara lain: Cabang diperkirakan kuat dari Dinas Pendidikan senilai Rp 20.000; BPK dengan jumlah sama yaitu Rp 20.000; Disdik atau manajemen juga berjumlah Rp 20.000; Biaya penginapan untuk Inspektorat mencapai Rp 2.500; serta transportasi bagi Kepala Dinas bernilai Rp 7.000. Jumlah total yang wajib dibayar menurut dokumen ini adalah sebesar Rp 409.500.
Dia menginginkan agar Kapolri dan Kapolda Sumut menyelidiki Bripka ASR serta bertindak atas tindakan permintaan THR dari suami wanita tersebut.
Dia pun berniat untuk menginformasikan insiden tersebut kepada otoritas yang relevan menggunakan bukti yang dimilikinya.
“Saya mengajukan permohonan ke bapak Kapolri dan Kapolda Sumut untuk mengecek Bripka ASR tersebut. Tanpa adanya permintaan ini, suami saya tidak akan diambil tindakan penahanan. Semoga hal ini dapat meringankan situasi suami saya,” tutupnya.
(cr2/)
Baca berita
TRIBUN MEDAN
lainnya di
Google News
Lihat pula berita atau detail tambahan di
Faceboo
k,
Instagram
dan
Twitter
dan
WA Channel
Berita viral lainnya di
Tribun Medan