, MEDAN
– Seorang istri pendeta bernama Aslinar Sinaga (43) yang tinggal di Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara diduga menjadi korban penipuan jual beli biji kopi.
Total kerugian yang dialami Aslinar mencapai Rp 12 Miliar, karena kopi yang sudah dikirim tak dibayar.
Karena merasa tertipu dan merugi belasan Miliar, Aslinar mencari keadilan di Polda Sumut melalui kuasa hukumnya Olsen Lumbantobing.
Melalui kuasanya, Olsen membuat aduan masyarakat (Dumas) yang melaporkan SA dan istrinya yang seorang dokter berinisial dr EV.
Kemudian, satu orang lagi yang diadukan ialah berinisial FAB, diduga sebagai orang yang memperkenalkan korban kepada SA.
“Mendatangi mapolda sumut untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh inisial SA, EP, FA,”kata kuasa hukum Aslinar, Olsen Lumbantobing, Sabtu (28/6/2025) di Polda Sumut.
Dugaan penipuan jual beli kopi senilai belasan Miliar bermula ketika Aslinar dikenalkan oleh FAB kepada SA, untuk penjualan biji kopi.
Sebab Aslinar dan FAB sudah lebih dulu saling kenal dan sempat bisnis jual beli kopi di tahun 2024.
FAB juga diduga sempat menjamin kalau korban berbisnis dengan SA, akan aman, lancar hingga kopi bisa dikirim k negara China.
Dalam kasus ini, korban sebagai pengepul kopi dari para petani, lalu ia menjual lagi ke pabrik maupun eksportir.
Setelah korban dan SA saling kenal, SA mengaku sebagai eksportir biji kopi dan diduga melakukan bujuk rayu.
Sehingga pada 23 Januari hingga Maret 2025, korban mengirim biji kopi sebanyak 180 ton dengan total harga sebesar Rp 18 Miliar.
Begitu pembayaran, ternyata SA hanya membayar uang kopi sebanyak Rp 6 Miliar, dari total Rp 18 Miliar.
“dimana si SA ini mengaku ngaku bahwa dia merupakan eksportir kopi yang kemudian membujuk rayu klien saya, sehingga klien saya mengirimkan kopi kepadanya kurang lebih 180 ton atau kalau dirupiahkan 18 Miliar,”katanya.
“Nah, namun tertanggal yang ditentukan mereka untuk pembayaran kopi si SA hanya bayar sekitar 6 Miliar,”sambungnya.
Karena pembayaran masih kurang, lantas korban menagih sisa Rp 12 Miliar kepada SA, dengan batas waktu hingga 15 April, sesuai kesepakatan yang diketahui istrinya SA, yakni dr EV.
Namun SA bukannya membayar, malah diduga melarikan diri.
“Jadi sehingga setelahnya klien saya mendesak membayar sisanya sekitar 12 M nah setelah itu kemudian SA membuat perjanjian bersama sama dengan istrinya EP akan melunasi selama lamanya 15 April. Dan ketika waktu itu SA diduga melarikan diri dan lost contact hingga sekarang.”
Usai membuat pengaduan ke Polda Sumut, Olsen berharap Polisi segera menindaklanjuti aduannya.
Sebab, orang yang mereka laporan berinisial SA, EP dan FAB diduga berkomplot menipu kliennya.
Bahkan menurut Olsen, korbannya bukan cuma Aslinar Sinaga saja, melainkan banyak korban lain yang ditaksir kerugian mencapai Rp 47 Miliar.
“Disebut sebut hampir ada 4 orang dan beberapa mereka juga telah mengadu ke polda. Kerugian korban ini mencapai 47 M, inisial SA mengaku ngaku bahwa dia merupakan eksportir kopi ya,”katanya .
“Kami harap kapolda supaya segera menindak karena khawatir dia melakukan praktik yang sama kepada orang berbeda ya kasian pedang kopi diduga di tipu,”sambungnya.
(cr25/www.).