news  

Istri Kabur, Pria di Purwakarta Aniaya Anak karena Kesal Digugat Cerai

– Sebuah video yang menunjukkan aksi kekerasan terhadap anak telah menjadi viral.

Lebih parahnya lagi, tindakan penganiayaan itu dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak perempuannya yang baru berusia 1,5 tahun.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa kejadian penganiayaan tersebut berlangsung di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Tidak hanya menyiksa putrinya yang berinisial DH (26), sang ayah juga merekam kejadian penganiayaan tersebut.

Ketua RT setempat, Rhosim, mengungkapkan bahwa pelaku merekam video penganiayaan tersebut dan kemudian mengirimkannya kepada istrinya.

Diketahui, DH telah ditinggalkan oleh istrinya sendiri.

Rhosim menjelaskan bahwa video tersebut dibuat sebagai bentuk ancaman, dengan harapan istrinya bersedia kembali.

“Iya, diduga DH membuat video berisi kekerasan terhadap anaknya, lalu mengirimkannya kepada istrinya agar segera pulang. Dalam video yang beredar, tampak anak bungsu mereka dengan inisial U (1 tahun 6 bulan). Kakaknya yang bernama P (4 tahun) juga diketahui mendapat perlakuan serupa,” ujar Rhosim, Ketua RT setempat, saat ditemui oleh TribunJabar.id, Jumat (4/7/2025).

Rhosim juga mengungkapkan bahwa DH memang dikenal sebagai sosok yang temperamental.

Istri DH sendiri melarikan diri dari rumah lantaran tidak tahan mengalami kekerasan yang dilakukan oleh DH.

Jadi, istrinya memang beberapa kali mengalami kekerasan yang sama, hingga akhirnya kabur.

“Dan kaburnya, sudah ketiga kalinya,” ujarnya.

Selain itu, warga juga telah melaporkan DH ke pihak kepolisian terkait kasus kekerasan yang dilakukan terhadap anak.

DH, menurut Rhosim, juga hilang setelah videonya menjadi viral.

Saat polisi menggerebek tempat tersebut, DH ternyata sudah tidak berada di sana.

Sementara itu, dua anak DH dirawat oleh keluarga dan sedang menjalani perawatan medis di RSUD Bayu Asih Purwakarta.

Terpisah, Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, menyatakan bahwa DH melakukan penganiayaan terhadap anaknya pada hari Senin (30/6/2025) dan Rabu (2/7/2025).

Pelaku kemudian mengirimkan video penganiayaan tersebut kepada istrinya sebagai bentuk ancaman agar ia mau kembali pulang.

Ternyata, pelaku melakukan tindakan itu karena merasa kesal setelah digugat cerai oleh istrinya.

Pelaku menampar, menginjak, menggantung, dan memukul anaknya hingga menyebabkan lebam,

Teriakan korban benar-benar dihiraukan,

“Pelaku merekam aksi tersebut diduga karena merasa kesal setelah digugat cerai oleh istrinya yang kabur, serta meminta sang istri segera kembali ke rumah,” kata Lilik, sebagaimana dikutip dariTribunJabar.id.

DH sempat kabur ke hutan sebelum akhirnya ditangkap oleh polisi usai melakukan aksinya.

Ia terancam sanksi penjara selama 10 tahun sesuai dengan ketentuan Pasal 44 UU KDRT jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Kasus ini bahkan sampai terdengar oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein.

Ia menjelaskan bahwa korban telah menjalani pemeriksaan medis dan sedang dalam proses perawatan.

“Korban telah menjalani pemeriksaan fisik dan psikis di RSUD Bayu Asih. Saat ini masih dalam proses perawatan, termasuk pendampingan dari Dinas Sosial untuk terapi trauma, baik bagi korban maupun keluarganya, termasuk sang nenek,” ujar Saepul Bahri Binzein saat ditemui.Tribunjabar.id, Jumat (4/7/2025).

Saepul menambahkan bahwa nenek korban siap merawat kedua cucunya.

Selain itu, pemerintah daerah akan memastikan ketersediaan kebutuhan pokok serta memberikan pendampingan secara berkelanjutan hingga tercapainya pemulihan total.

Sebagian besar artikel ini sudah dimuat di TribunJabar.id dengan judul Bupati Purwakarta, Om Zein, Pastikan Kasus Kekerasan Anak oleh Ayah Sendiri Ditangani dengan Serius

(, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Daenza Falevi)