news  

Investigasi Korban Roblox, Komisioner KPAI: Pemerintah Bisa Blokir Situs Ini

Investigasi Korban Roblox, Komisioner KPAI: Pemerintah Bisa Blokir Situs Ini

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan pernyataan terkait isu larangan game Roblox. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan menyatakan bahwa pemerintah berhak untuk memblokir atau menghentikan akses game online Roblox jika pengelola game tersebut terbukti melanggar undang-undang sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Kawiyan menyampaikan, wewenang pemerintah dalam memblokir Roblox sebagai salah satu Penyelenggara Sistem Elektronik jelas dan tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Setiap platform digital atau sistem elektronik (PSE), termasuk permainan Roblox, memiliki tanggung jawab untuk melindungi anak-anak yang mengakses atau menggunakan produk, fitur, atau layanan PSE. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 16A UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/8).

Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Menurutnya, jika ada PSE yang benar-benar melanggar aturan dengan mengabaikan Pasal 16A dan menyebabkan pelanggaran terhadap hak anak serta menjadikan anak sebagai korban (kekerasan, kecanduan atau adiksi, perjudian online, pornografi, eksploitasi online, dan lain sebagainya), pemerintah dapat memblokir atau menutup akses secara permanen terhadap PSE tersebut. “Jika Roblox juga melanggar aturan tersebut, pemerintah harus memblokirnya,” tambah Kawiyan.

Berdasarkan dugaan adanya anak korban dari permainan Roblox yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar Abdul Mu’ti, Kawiyan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika segera melakukan tindakan dengan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap para korban. Anak-anak yang menjadi korban platform layanan elektronik dan game online mengalami dampak yang sangat besar baik secara fisik, psikologis, mental maupun sosial. “Anak yang rentan terganggu, bahkan kehilangan masa depannya,” tegasnya.

Karena sesuai dengan undang-undang, pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Baik UU ITE maupun Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas yang merupakan peraturan turunan dari UU ITE menjelaskan secara rinci prosedur keamanan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik agar dapat memberikan perlindungan dan keamanan bagi anak-anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik.

“Jika sebuah PSE tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya dan mengabaikan keselamatan serta perlindungan anak, maka PSE tersebut perlu diberi sanksi. Sanksi yang diberikan dapat berupa pemblokiran atau pemutusan akses secara tetap,” tegasnya.

Ia mengakui terdapat game online yang memiliki manfaat dan bersifat edukatif bagi anak-anak. Selain memiliki rating dan sesuai dengan usia anak, game tersebut dimainkan oleh anak dengan bimbingan dan pengawasan dari orang tua. Namun Kawiyan juga menyatakan bahwa banyak anak menjadi korban dampak negatif game online, antara lain karena memainkannya di luar klasifikasi umur.

“Beberapa pihak menggunakan game sebagai media digital untuk kegiatan yang melanggar hukum seperti penipuan, eksploitasi, bullying online, serta mengajarkan kekerasan dan lain sebagainya,” katanya. (*)