news  

Inspektorat Maluku Utara Tindaklanjuti Temuan BPK Rp 44,6 Miliar

Inspektorat Maluku Utara Tindaklanjuti Temuan BPK Rp 44,6 Miliar

Penanganan Temuan BPK di Maluku Utara

Inspektorat Provinsi Maluku Utara sedang melakukan langkah-langkah konkret untuk menindaklanjuti berbagai temuan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara. Langkah ini dilakukan atas dasar arahan dari gubernur dan wakil gubernur setempat, yang menekankan pentingnya penyelesaian masalah keuangan yang telah lama terjadi.

Kepala Inspektorat Maluku Utara, Nirwan MT Ali, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan nyata dalam menangani hasil pemeriksaan BPK, khususnya terkait piutang TPTGR yang sudah jatuh tempo. Ia menyampaikan hal ini kepada wartawan pada Rabu (17/7/2025).

Menurut Nirwan, sebanyak 14 berkas TPTGR dengan jaminan berupa sertifikat tanah, rumah, dan BPKB mobil senilai total Rp 4 miliar telah diserahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Saat ini, KPKNL sedang mempersiapkan proses lelang dan akan berkoordinasi dengan BPK untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan.

Selain itu, sebanyak 97 berkas temuan tanpa jaminan senilai lebih dari Rp 15 miliar telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melalui bagian Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Dari jumlah tersebut, terdapat 19 berkas yang berkaitan dengan pegawai yang telah meninggal dunia dengan nilai mencapai lebih dari Rp 5,6 miliar. Sementara itu, ada 9 berkas lainnya yang terkait dengan pihak-pihak yang telah menjalani proses hukum, dengan nilai total lebih dari Rp 20 miliar.

Nirwan menegaskan bahwa keputusan tentang pemberian status empat adalah hak BPK, bukan tanggung jawab pihaknya. “Tugas kami hanya menindaklanjuti dan mengusulkan. Apakah rekomendasi lengkap atau belum, semua akan diverifikasi oleh BPK,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa penanganan temuan lama menjadi tantangan tersendiri, karena sebagian pihak yang terlibat sudah pensiun. Namun, ia tetap berharap melalui kerja sama dengan KPKNL dan Kejaksaan, seluruh temuan dapat diselesaikan secepatnya.

Total nilai temuan yang ditindaklanjuti terdiri dari beberapa bagian. Yaitu, temuan dengan jaminan senilai Rp 4 miliar, temuan tanpa jaminan senilai lebih dari Rp 15 miliar, serta usulan status empat senilai lebih dari Rp 25,6 miliar. Keseluruhan jumlahnya mencapai lebih dari Rp 44,6 miliar. Hal ini menunjukkan betapa besar skala temuan yang sedang ditangani oleh pihak terkait.