Berita  

Insentif Pajak Impor Mobil Listrik Dihentikan, Ini Jawaban BYD

Insentif Pajak Impor Mobil Listrik Dihentikan, Ini Jawaban BYD

Penghentian Insentif Pajak Impor Mobil Listrik, Ini Tanggapan BYD

Penghentian Insentif Pajak Impor Mobil Listrik, Ini Tanggapan BYD

Perusahaan mobil listrik, BYD Indonesia menyatakan akan mematuhi seluruh aturan terkait penghentian insentif pajak untuk kendaraan impor.

/ News

Hendra 13 September, 07.39 WIB 13 September, 07.39 WIB Produsen kendaraan listrik, BYD Indonesia menyatakan akan mematuhi seluruh aturan terkait penghentian insentif pajak untuk kendaraan impor.

Ini disampaikan oleh Luther T. Panjaitan, Kepala Divisi Pemasaran PR dan Hubungan Pemerintah BYD Indonesia.

Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Luther menyatakan bahwa aturan yang menghilangkan insentif pajak masuk bertujuan untuk mendorong industrialisasi di dalam negeri.

“Ada keuntungan dari segi kesempatan kerja. Kami yakin semua aturan ini merupakan perkembangan pasar,” jelas Luther.

Dan jelas tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjaga kelangsungan usaha bagi para produsen yang berada di sini.

“Maka kami siap (kebijakan insentif dihentikan),” tegas Luther

Mengenai harga, Luther mengakui belum dapat menyatakan apakah terdapat perubahan dari harga yang saat ini berlaku.

Menurutnya, pabrikan tidak mampu memperkirakan apa yang akan terjadi, terlebih lagi regulasi pada tahun 2026 belum dikeluarkan.

“Secara umum tentu ada aturan yang sudah tidak berlaku dan ada yang akan berlaku. Jadi untuk saat ini kami belum dapat membuat kesimpulan (apakah ada penyesuaian harga),” ujar Luther.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi menghentikan insentif untuk mobil listrik impor pada Desember 2025.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dalam konferensi pers di Jakarta, (11/9/25).

“Kami tidak akan lagi memberikan izin CBU dalam kerangka skema investasi yang bertujuan untuk memperoleh manfaat,” katanya.

Selanjutnya, insentif ini berakhir pada bulan Desember 2025. Insentif yang diberikan oleh pemerintah berupa penghapusan bea masuk.

Berakhirnya insentif tersebut memaksa para produsen untuk beralih ke produksi dalam negeri sesuai dengan peta jalan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

 

Copyright 2025

Related Article