, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum(PU) mengungkap perkembangan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres)Jalan Daerahatau IJD pada tahun ini dengan anggaran sebesar Rp10,21 triliun.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian PU Roy Rozali Anwar menyampaikan bahwa alokasi anggaran IJD akan digunakan untuk mendukung pembangunan fisik sebesar Rp9,91 triliun serta dukungan terhadap kontrak tahun jamak (multi years contract/MYC) jalur wilayah senilai Rp1,21 triliun.
“Daftar kegiatan [Inpres Jalan Daerah] yang telah ditetapkan dengan anggaran sebesar Rp10,21 triliun, di mana Rp9,91 triliun dialokasikan untuk 439 kegiatan fisik dan Rp297 miliar untuk pendukung teknis,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI, Kamis (11/9/2025).
Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Di dalam paparan yang disampaikan, anggaran pembangunan sebesar Rp9,91 triliun akan dialokasikan untuk pelaksanaan pemeliharaan jalan kabupaten sepanjang 1.611,05 kilometer serta mencakup perbaikan jembatan dengan panjang 458,1 meter.
Dalam pelaksanaannya, Inpres Jalan Daerah tahun ini terbagi menjadi tiga tahap pelaksanaan. Tahap pertama, sebesar Rp4,34 triliun mencakup 781 km jalan dan 129,42 meter jembatan.
Tahap kedua senilai Rp3,03 triliun mencakup jalan sepanjang 511,4 km. Terakhir, tahap ketiga dengan anggaran Rp1,62 triliun digunakan untuk mendukung pelaksanaan IJD di sepanjang 282 km jalan dan 30 meter jembatan.
Mengingat keterbatasan waktu pelaksanaan IJD 2025, Roy mengatakan, pihaknya menetapkan skema kontrak jangka panjang yang akan diberlakukan pada tahun 2026 senilai Rp1,21 triliun untuk jalan sepanjang 36,65 km dan jembatan sepanjang 298,68 meter.
“Pembuatan skema MYC yang kami siapkan, sehingga beberapa proyek yang membutuhkan waktu cukup lama menggunakan MYC,” tutupnya.
Sebelumnya, Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan bahwa pelaksanaan Inpres Jalan Daerah akan dimulai pada kuartal III/2025.
Ia menjelaskan bahwa pembangunan jalan desa terus berlanjut setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Inpres Nomor 11 Tahun 2025 mengenai Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Desa untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi.
“Pelaksanaan Inpres Jalan Daerah merupakan tindakan strategis pemerintah pusat dalam meningkatkan keterhubungan antarwilayah dengan memperbaiki jalan-jalan daerah yang rusak, termasuk jalan provinsi, jalan kabupaten/kota,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (24/7/2025).
Selanjutnya, fokus penanganan jalan daerah terutama bertujuan untuk meningkatkan produktivitas wilayah pertanian serta memperlancar distribusi energi.
Karena, tambah Dody, ketersediaan infrastruktur koneksi yang memadai menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya saing bangsa. Terlebih lagi, untuk mendukung perkembangan ekonomi daerah serta mempercepat kesetaraan pembangunan.
“Masih banyak persawahan kita yang mengalami kesulitan dalam membawa hasil panen ke pasar-pasar terdekat. Itu sebabnya salah satu alasan Inpres Jalan Daerah masih diperlukan, dan kami berupaya agar infrastruktur berbasis masyarakat ini segera dapat dimulai, dengan target pekerjaan fisik dimulai pada awal kuartal ketiga,” tutupnya.