Dokumentasi, Ini Daftar 6 Insentif Penghapusan Pajak Kendaraan di Sumut
Dokumentasi, Ini Daftar 6 Insentif Penghapusan Pajak Kendaraan di Sumut
Warga Sumatera Utara tersenyum, pemerintah daerah setempat mengadakan penghapusan pajak kendaraan mulai 1 Oktober 2025.
/ News
Ferdian 8 Oktober, pukul 19.30 8 Oktober, pukul 19.30
– Program Penghapusan dan Potongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sumatera Utara mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2025.
Program ini menawarkan berbagai kemudahan kepada masyarakat, mulai dari penghapusan denda, potongan pajak hingga 5 persen, hingga penghapusan pajak progresif.
Program ini bisa dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak yang berada di wilayah Sumut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Ardan Noor menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindakan pemerintah untuk menjaga kestabilan ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Program ini merupakan salah satu langkah untuk menjaga kestabilan ekonomi masyarakat, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Ardan Noor di kantornya, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Rabu (1/10/2025).
Berdasarkan pendapat Ardan, program ini diharapkan mampu mengurangi beban keuangan masyarakat serta meningkatkan kesadaran dalam mematuhi kewajiban pajak.
Mengutip Kompas.com, kebijakan ini merupakan bagian dari Inisiatif Sumut Berkah, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat semangat masyarakat dalam berpartisipasi dalam pembangunan wilayah.
Ardan menjelaskan, berbagai macam insentif disediakan dalam program ini, antara lain:
– Potongan pokok PKB maksimal 5 persen untuk kendaraan yang pembayarannya dilakukan sebelum jatuh tempo.
– Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua antarperorangan di wilayah Sumut.
– Bebas pajak yang berjenjang. Tidak ada denda atau sanksi administratif PKB.
– Bebas dari tunggakan pajak kendaraan bermotor sebelum tahun 2024.
– Tidak ada denda SWDKLLJ dari tahun sebelumnya.
Program yang ditawarkan berupa pengurangan pokok PKB Tahun 2025 sebesar 5% bagi kendaraan yang taat pajak dan telah membayar sebelum jatuh tempo.
Ardan mengatakan, bebas pajak BBNKB kedua antar-perseorangan di wilayah Provinsi Sumatera Utara, bebas Pajak Progresif, tidak ada denda atau sanksi administrasi PKB, tidak terkena pokok tunggakan PKB sebelum Tahun 2024, serta bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Untuk mempermudah masyarakat, Pemerintah Provinsi Sumut juga menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan melalui internet.
Masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
“Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat melalui situs resmi SAMSAT atau dengan mengunduh aplikasi di Google Play Store dan App Store,” katanya.
Semangat untuk Masyarakat yang Sadar akan Pajak Program penghapusan pajak kendaraan ini merupakan kerja sama antara Pemprov Sumut dan Tim Pembina Samsat Provinsi Sumatera Utara.
Pemerintah berharap tindakan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pajak serta memotivasi mereka untuk lebih aktif berkontribusi dalam pembangunan wilayah. Melalui berbagai pengurangan dan pembebasan pajak yang tersedia, masyarakat diharapkan segera memanfaatkan program tersebut sebelum masa pemutihan berakhir.
Copyright 2025
Related Article






