Terdakwa Fariz RM mengaku salah dan meminta maaf saat hadir dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (26/6). Di hadapan majelis hakim, Fariz RM berharap rehabilitasi.
Musisi berusia 66 tahun itu bertekad lepas dari dunia hiburan yang menurutnya penuh dengan kekacauan dan hidup tenang dengan bermusik.
“Usia saya 66 tahun. Saya sudah berniat, selepas masalah ini, saya akan lepas lingkup selebritas yang kacau balau. Saya akan bermusik saja, seperti Allah berkehendak. Saya ingin hidup lebih bahagia dengan keluarga yang mencintai saya,” kata Fariz RM.
“Saya berharap majelis yang saya hormati akan memberikan kesempatan lagi dan peluang lebih bagi saya memperbaiki diri, punya waktu dengan Tuhan,” lanjut Fariz.
Fariz mengakui, isu pengguna narkoba memang sudah melekat dalam dirinya. Tidak diam, pelantun Sakura itu mengaku berkali-kali lepas dari kecanduan.
“Harus saya bicara jujur, isu sebagai pengguna narkotika sudah melekat kepada saya. Tapi bukan berarti saya tidak berusaha lepas dari kebisaan buruk tersebut. Saya berusaha berkali-kali namun saya tetap mengakui kelemahan saya,” tuturnya.
Apa pun keputusannya, Fariz mengaku pasrah dan akan menerima dengan lapang dada.
“Apa pun itu (hukumannya), apa pun itu. Jelas saya bersalah. Sebagai muslim saya menyerahkan kepada Tuhan, dan sebagai Sebagai terdakwa, saya serahkan kepada Pengadilan,” tuturnya.
Mendengar perkataan Fariz, hakim ketua pun menasehatinya.
“Bapak ini sudah tua. Jangan diulangi lagi. Mudah-mudahan. Saya pegang kata-kata Bapak. Jangan lagi saya lihat Bapak di TV ya,” tegas hakim ketua.
Berdasarkan surat dakwaan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fariz RM didakwa melakukan jual beli narkoba bersama terdakwa lainnya, Andres Deni Kristyawan
Pertama, Fariz diduga menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu jenis sabu dan ganja tanpa dilengkapi surat izin dari pihak berwenang. Fariz dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Fariz RM juga didakwa memiliki dan menyimpan, narkotika jenis sabu tanpa izin resmi dan tidak terkait dengan kegiatan atau pekerjaannya. Fariz RM dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terakhir, Fariz RM didakwa memiliki dan menyimpan ganja, yang merupakan narkotika golongan satu. Musisi 66 tahun itu dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dakwaan Pasal berlapis ini, Fariz RM terancam pidana penjara maksimal sampai seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.