Nasib Rika Amalia yang Tega Racuni Adik Ipar hingga Tewas
Rika Amalia, seorang kakak ipar yang dikenal tega, kini mendekam di balik jeruji besi setelah dihukum penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan terhadap adik iparnya. Putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Palembang setelah majelis hakim menilai perbuatan Rika sangat kejam dan tidak manusiawi.
Sidang putusan berlangsung secara virtual melalui aplikasi Zoom pada hari Kamis (17/7/2025). Ketua Majelis Hakim, Kristanto Sahat Sianipar, membacakan vonis yang menunjukkan bahwa Rika Amalia telah terbukti bersalah dalam tindak pidana pembunuhan berencana. Perbuatan Rika dianggap sangat mengerikan karena dilakukan terhadap korban yang masih berusia 13 tahun.
Dalam pertimbangan pengadilan, hal yang memberatkan adalah fakta bahwa pelaku melakukan tindakan keji terhadap anak di bawah umur. Selain itu, perbuatan Rika juga melanggar Pasal 340 KUHP yang merujuk pada tindakan pembunuhan berencana. Meskipun demikian, vonis yang diberikan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman mati.
Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan untuk mengurangi hukuman antara lain adalah rasa menyesal dari Rika terhadap perbuatannya, serta fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya. Selain itu, Rika saat ini masih memiliki seorang balita yang harus dipertanggungjawabkan.
Saat putusan dibacakan, Rika terlihat menangis dan mencoba mengusap mata serta hidungnya dengan tisu. Terdakwa tampak tidak menerima vonis yang diberikan. Kuasa hukum korban, A Rizal SH dan Aulia Zahra SH MH, menyatakan bahwa mereka akan mempertimbangkan putusan tersebut.
Motif Rika Amalia dalam melakukan pembunuhan diduga berkaitan dengan dendam pribadi. Korban sering kali menyentuh isu kehamilan Rika dan menyebut anak dalam kandungan bukan hasil pernikahan sah. Hal ini membuat Rika merasa sakit hati dan akhirnya memutuskan untuk meracuni adik iparnya.
Rika membeli racun dari sebuah market place dengan harga Rp 47 ribu. Ia kemudian mengajak korban ke rumahnya dengan alasan memberikan tantangan minum jamu. Jika korban berhasil, maka akan diberi hadiah uang Rp 300 ribu. Namun, jamu yang diberikan ternyata merupakan racun ikan yang dicampur air mineral tanpa sepengetahuan korban.
Setelah meminum jamu beracun, korban merasakan panas di tenggorokan, mual, dan sempoyongan. Korban sempat pergi ke kamar mandi dan muntah-muntah sebelum jatuh dan tidak sadarkan diri. Rika membiarkan korban tergeletak di lantai.
Dua jam kemudian, Rika memindahkan tubuh korban yang sudah tidak bernyawa dengan cara diseret menuju belakang lemari plastik di dapur rumahnya. Setelah itu, Rika kabur dan akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Palembang.
Putusan ini menjadi momen penting dalam kasus pembunuhan yang mengejutkan masyarakat. Dengan hukuman seumur hidup, Rika Amalia kini harus menjalani konsekuensi dari tindakannya yang sangat keji.