Berita  

Indonesia Beri Makanan Minuman Dua Tahun Sesuaikan Label Nutrisi

Indonesia Beri Makanan Minuman Dua Tahun Sesuaikan Label Nutrisi

Pemerintah saat ini sedang menyelesaikan peraturan penerapan label gizi guna mencegah peningkatan angka kegemukan. Masa penyesuaian aturan ini akan dimulai pada akhir tahun 2025, sementara aturan wajibnya akan berlaku mulai akhir tahun 2027.

Data dari Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa tingkat obesitas meningkat dua kali lipat dalam satu dekade hingga tahun 2023 di Indonesia, yang merupakan negara dengan populasi keempat terbesar di dunia. Selain itu, organisasi PBB yang menangani kesejahteraan anak-anak, UNICEF, mengingatkan adanya ancaman diabetes yang mengancam setidaknya satu dari tiga orang dewasa dan satu dari lima anak usia sekolah.

Perusahaan makanan Amerika Serikat, kelompok perdagangan regional Food Industry Asia, serta produsen lokal mengajukan permintaan kepada pemerintah Indonesia agar meninjau kembali kebijakan tersebutpenerapan aturan label nutrisi.

Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

“Kami menjelaskan kepada WTO (Organisasi Perdagangan Dunia) langkah-langkah yang kami ambil dalam penerapan label gizi: pertama adalah edukasi atau sosialisasi terlebih dahulu, dua tahun lagi pembatasan akan berlaku,” ujar juru bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, dalam wawancaranya dengan kantor berita Reuters.

Tarmizi juga menjelaskan respons Indonesia tahun lalu terhadap pertanyaan WTO mengenai rencana pemberian label yang meliputi pembatasan seperti larangan iklan, larangan penjualan produk yang tidak sesuai label di sekitar sekolah.

“Beberapa negara, jika saya tidak salah, Amerika Serikat, meragukan kebijakan kami,” ujar Tarmizi yang pernah menjabat sebagai Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes.

Reuters berusaha memverifikasi apakah Amerika Serikat meragukan kebijakan pelabelan Indonesia, tetapi Departemen Pertanian AS mengarahkan pertanyaan tersebut kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sampai saat ini, BPOM belum memberikan pernyataan.

Sebelumnya, pada bulan Maret 2025, dari laporan kantor berita Antara, BPOM yakin dengan kebijakan pelabelan nutrisi (nutrigrade level) yang berkaitankandungan gula, garam, dan lemak dalam produkMakanan akan selesai pada tahun 2025. Kebijakan ini dibentuk berdasarkan UU no 17/2023 mengenai Kesehatan serta peraturan pelaksanaannya, PP no. 28/2024.

Dalam penyusunan kebijakan tersebut, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa pihaknya berupaya melakukan penyesuaian dengan berbagai pihak terkait mengenai format label yang efisien untuk menjelaskan komposisi gizi serta menentukangrace period (masa penyesuaian) bagi pelaku usaha terkait perubahan label hingga perubahan komposisi produk.

Pihak Asosiasi Makanan dan Minuman Indonesia belum memberikan respons terkait kebijakan pelabelan ini.

Sistem ‘lampu lalu lintas’

Indonesia yang telah mewajibkan penyertaan data gizi pada kemasan makanan olahan sejak tahun 2021, rencananya akan mengenalkan sistem ‘lampu lalu lintas’ dengan label merah untuk produk yang mengandung tinggi lemak, garam, dan gula, serta label hijau untuk produk yang kandungan rendahnya, pada tahun 2024.

Akhir tahun 2025, kementerian akan memperbolehkan perusahaan menggunakan stiker label ‘lampu lalu lintas’ milik mereka sendiri pada produk sebelum aturan yang lebih ketat berlaku dua tahun setelahnya, jelas Tarmizi.

Lebih dari 40 negara menerapkan sistem serupa, baik secara sukarela maupun wajib, berdasarkan laporan Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) pada tahun 2023.

Singapura, negara tetangga, memiliki sistem lampu lalu lintas yang mirip dan menjadi acuan bagi Indonesia, kata Tarmizi.

Kelompok industri sering menolak dengan keras sistem label ‘lampu lalu lintas’ ini, dengan alasan bahwa informasi gizi produk sudah cukup disampaikan pada kemasan produk.

Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia akan membandingkan label dengan kandungan produk di laboratorium yang ditunjuk pemerintah guna memastikan keakuratannya, ujar Tarmizi. Namun ia menambahkan bahwa tindakan ini direncanakan dilakukan bersama dengan perusahaan makanan dan minuman.

“Sulit mengganti kebiasaan,” tambah Tarmizi, merujuk pada pola konsumsi masyarakat Indonesia.

Industri Desak Penundaan

Pada November 2024, Kementerian Pertanian Amerika Serikat pada masa Presiden Joe Biden pernah menyampaikan kekhawatiran mengenai rencana pelabelan nutrisi ini kepada WTO, menurut laporan Reuters yang telah memeriksa dokumen pemberitahuan yang diterima dari WTO.

Perusahaan makanan Amerika berpendapat bahwa rencana label tersebut akan “mempengaruhi secara signifikan” ekspor barang senilai $54 juta (Rp 885 miliar) dari Amerika Serikat ke Indonesia, dan meminta penundaan rencana tersebut agar dapat mengumpulkan masukan dari pihak-pihak yang terkena dampaknya, seperti yang disebutkan dalam dokumen tersebut.

Industri makanan dan minuman Indonesia juga mengajukan permohonan penundaan terkait label wajib, menurut pemberitahuan tersebut, tanpa menyebutkan dampak yang diharapkan atau mengidentifikasi perusahaan tertentu.

Pengklasifikasian gizi belum menjadi fokus utama Penandaan nutrisi belum menjadi prioritas utama Pemetaan nutrisi belum menjadi perhatian utama Pengidentifikasian nutrisi belum menjadi kebutuhan utama Pengkategorian gizi belum menjadi perhatian utama

Label makanan terus “dihilangkan” dari daftar prioritas legislasi di Indonesia akibat tekanan lobi, kata pemimpin lembaga kesehatan publik independen CISDI, Diah Saminarsih, “Industri selalu memberikan tekanan terhadap hal ini,” tambahnya.

Namun, semakin banyak penduduk Indonesia yang mengalami gangguan kesehatan kronis, seperti kanker atau diabetes, akibat pola makan yang tidak sehat.

Editor: Yuniman Farid

ind:content_author: Kurang lebih Caroline (sumber: Reuters)