Penangkapan Warga Negara Asing yang Dicari Pemerintah Tiongkok di Bali
Di wilayah Tabanan, Bali, pada hari Kamis (10/7), pihak Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap seorang warga negara asing yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Nama lengkap orang tersebut adalah XP, yang diketahui tidak memiliki izin tinggal sah di Indonesia. Selain itu, XP juga tercatat sebagai individu yang paling dicari oleh Pemerintah RRT.
Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa XP dituduh melakukan tindak pidana penipuan di RRT. Dalam kasus ini, kerugian yang dialami mencapai jumlah yang sangat besar, yaitu 12.698.600 RMB atau setara dengan sekitar 28,5 miliar rupiah sejak September 2014. XP telah divonis bersalah atas tindakan penipuan tersebut oleh Kejaksaan Guangzhou, RRT, pada tanggal 21 Januari 2015.
Penangkapan XP dilakukan berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan oleh Subdit Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi. XP ditangkap di tempat tinggalnya pada pukul 01.30 WITA, tanggal 10 Juli 2025, oleh tim gabungan yang terdiri dari anggota kepolisian dan petugas imigrasi.
Yuldi menyampaikan bahwa XP telah diekspor kembali ke RRT melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada hari Sabtu (12/7) menggunakan pesawat yang menuju Guangzhou. Proses deportasi ini dilakukan dengan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, proses ini juga mengutamakan aspek kemanusiaan serta prinsip kerja sama internasional antara Indonesia dan RRT.
Upaya Kolaborasi Internasional dalam Pengawasan Warga Negara Asing
Yuldi menekankan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi senantiasa menjalin komunikasi dan kolaborasi yang baik dengan berbagai negara terkait pertukaran data dan informasi tentang warga negara asing. Tujuan utama dari kerja sama ini adalah untuk memastikan bahwa para warga negara asing yang memiliki masalah hukum tidak dapat menghindar dari konsekuensi hukum dengan datang ke Indonesia.
Dengan adanya sistem pengawasan yang lebih ketat dan koordinasi lintas negara, pihak imigrasi berkomitmen untuk memperkuat peran Indonesia dalam menjaga keamanan dan kepentingan nasional. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan tindakan ilegal yang bisa merugikan masyarakat maupun pihak asing yang tinggal di Indonesia.
Selain itu, kebijakan deportasi yang diterapkan selalu didasarkan pada prinsip hukum yang jelas dan transparan. Proses ini juga dipastikan tidak melanggar hak asasi manusia, sehingga setiap langkah yang diambil tetap menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
Peran Direktorat Jenderal Imigrasi dalam Menjaga Keamanan Nasional
Direktorat Jenderal Imigrasi tidak hanya bertugas dalam pemberian izin tinggal, tetapi juga dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melanggar aturan. Dalam hal ini, penangkapan dan deportasi XP menjadi contoh nyata dari komitmen institusi ini dalam menjaga keamanan dan kepentingan nasional.
Kolaborasi dengan pihak asing, seperti RRT, merupakan salah satu langkah penting dalam memastikan bahwa setiap orang yang melanggar hukum tidak dapat lolos dari konsekuensinya. Dengan adanya kerja sama yang baik, Indonesia dapat menjadi negara yang lebih aman dan terorganisir dalam pengelolaan warga negara asing.
Selain itu, kebijakan ini juga memberikan dampak positif bagi citra Indonesia di mata internasional, karena menunjukkan bahwa pihak Indonesia serius dalam menjalankan tugasnya sebagai pengelola imigrasi yang profesional dan berwibawa. Dengan demikian, kepercayaan dari negara-negara lain terhadap Indonesia semakin meningkat.