Penangkapan WNA yang Dicari Pemerintah Tiongkok di Bali
Pada dini hari tanggal 10 Juli 2025, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) berinisial XP. Ia berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan tidak memiliki izin tinggal resmi di wilayah Kabupaten Tabanan, Bali. XP merupakan salah satu orang yang paling dicari oleh pemerintah Tiongkok karena terlibat dalam kasus penipuan besar.
XP menghadapi tuduhan tindak pidana penipuan sejak September 2014. Total kerugian yang dialami korban mencapai 12.698.600 RMB atau sekitar Rp 28,5 miliar. Pada 21 Januari 2015, Kejaksaan Guangzhou, RRT, memutuskan bahwa XP bersalah atas kasus tersebut.
Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan oleh Subdit Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi. Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa XP ditangkap di tempat tinggalnya pada pukul 01.30 WITA. Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan antara Sub Direktorat Penyidikan dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Setelah ditangkap, XP dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, ia telah ditempatkan di ruang detensi sebelum proses deportasi ke negara asalnya. XP akhirnya diekspor ke Tiongkok pada Sabtu (12 Juli 2025) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan pesawat yang menuju Guangzhou.
Proses deportasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, pihak imigrasi juga menjunjung aspek kemanusiaan serta prinsip kerja sama internasional. Yuldi Yusman menjelaskan bahwa proses ini dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.
Yuldi menekankan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi menjalin komunikasi dan kolaborasi yang baik dengan berbagai negara. Tujuan utamanya adalah pertukaran data dan informasi tentang orang asing. Hal ini bertujuan agar para WNA yang memiliki masalah hukum tidak dapat lari ke Indonesia untuk menghindari hukuman dari negara asalnya.
Menurut Yuldi, penangkapan buronan internasional adalah bukti nyata dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam membantu lembaga hukum dari luar negeri. Ini dilakukan dalam bentuk kerja sama yang intensif dan saling mendukung.
Lebih lanjut, Yuldi menyampaikan bahwa pihak imigrasi akan selalu berusaha memberikan kontribusi terbaik dalam membantu lembaga lain. Hal ini menjadi tanda bahwa Indonesia tidak menjadi tempat pelarian bagi para buronan yang menghindari hukuman dari negara asalnya.