Imigrasi Keluarkan Aturan Baru: Perpanjang Izin Tinggal WNA Kini Harus Datang Langsung

Imigrasi Keluarkan Aturan Baru: Perpanjang Izin Tinggal WNA Kini Harus Datang Langsung





,


Jakarta


– Kementerian
Imigrasi
Dan Pemasyarakatan merombak ketentuan perpanjangannya untukizin tempat tinggal orang asing di Indonesia. Sekarang, semua hal tersebut telah berubah.
WNA
harus menghadiri kantor Imigrasi guna memperbaruiizin tinggal.

Sebelumnya, perpanjangan izin dapat dilaksanakan sepenuhnya secara langsung.
online
Melalui evisa.imigrasi.go.id. Namun, sejak tanggal 29 Mei 2025, hanya pengumpulan berkas syarat-syaratnya saja yang dapat diselesaikan.
online
.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menyatakan bahwa menurut Surat Edaran No. IMI-417.GR.01.01 tahun 2025, yang bakal mulai diberlakukan pada tanggal 29 Mei 2025, orang asing yang ada di Indonesia harus memperoleh fotografi serta melalui proses wawancara di kantor imigrasi ketika mereka mendaftar untuk perpanjangannya izin tinggal. Aturan ini pun berfungsi sama bagi para pemegang WNA.
visa on arrival
(VoA).

Pada sebelumnya, WNA harus mendaftar untuk mengajukan izin tinggal serta unggah berkas syarat terlebih dahulu.
online
melalui
website
Menurut Yuldi dalam pernyataannya kepada media pada hari Rabu, 28 Mei 2025, dia mengatakan ‘evisa.imigrasi.go.id’,

Yuldi menyebutkan bahwa aturan tersebut dibuat dengan sasaran
damage control
, yaitu untuk mengurangi risiko penggunaan tidak sah dari izin tinggal, mengecek kelengkapan Administrasi Kependudukan dan juga melakukan pemantauan atas tanggung jawab warga negara asing yang dijaminkan. “Kami luncurkan revisi prosedur perpanjangan izin tinggal ini setelah menganalisis secara mendalam seluruh dampaknya melalui Evaluasi Umum oleh Direktorat Jenderal Imigrasi,” jelas Yuldi.

Berdasarkan informasi yang tersedia, katanya lagi, masalah penggunaan visa ilegal dan kurangnya pemenuhan kewajiban oleh penjamin masih cukup serius. Sebagai contoh dalam OPS PMA yang dijalankan bersama BKPM sepanjang kuartal awal tahun 2025 ini, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menemukan secara keseluruhan terdapat 546 WNA yang dicurigai melakukan pelanggaran terkait visa mereka, sementara itu jumlah perusahaan yang mencurigakan atau memiliki masalah berjumlah 215 entitas.

Berdasarkan data statistik periodik terkait tindakan administratif keimigrasian untuk bulan Januari sampai April 2024 mencatatkan angka 1.610 orang WNA, sementara itu dari Januari hingga April 2025 naik menjadi 2.201 orang WNA. “Kinerja penegakan hukum yang dihasilkan melalui tindakan administratif keimigrasian pada tahun 2025 mengalami peningkatan secara signifikan yaitu sebesar 36,71%, hal ini disampaikan oleh Yuldi.”

Bagi WNA yang termasuk kelompok rentan seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui serta sedang dalam kondisi mendesak, proses pendaftaran permohonan, penyerahan dokumen hingga pembayaran dapat dilakukan secara langsung bersamaan dengan foto dan wawancara di kantor imigrasi (
walk

in
Dan didukung oleh staf. Yuldi juga menyarankan kepada semua warga negara asing yang tengah mengerjakan perpanjangan izin tinggal atau modifikasi data untuk menyampaikan informasi yang akurat ketika berinteraksi dengan petugas dalam sesi tanya jawab.

” Kami menekankan untuk memastikan bahwa WNA menyampaikan informasi yang akurat kepada petugas demi mencegah hambatan di masa depan,” katanya.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengharapkan bahwa dengan diberlakukannya aturan baru tersebut akan semakin memperkokoh mekanisme pemantauan atas kediaman serta tindakan warga negara asing di tanah air. Dia menambahkan, “Hal ini juga bertujuan untuk memastikan semua tahapan dalam urusan imigrasi dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai peraturan undang-undang yang ada.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com