– Pihak Iqlima Kim menyayangkan sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris dengan terdakwa Razman Arif Nasution pada Selasa (10/6/2025) digelar tertutup.
Sidang yang beragendakan pemeriksaan Iqlima Kim sebagai saksi mahkota memang mendadak harus ditutup untuk umum di tengah jalan. Seluruh pengunjung, termasuk kuasa hukum Iqlima pun diminta untuk pergi dari ruang sidang.
“Ini kan apapun itu dia klien kami. Statusnya dia sebagai saksi mahkota kami berharap kami bisa melihat proses pemeriksaan dia sebenarnya seperti itu,” kata Arifin Maternate, kuasa hukum Iqlima, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (10/6/2025).
Arifin juga menyayangkan sikap tim kuasa hukum Razman yang menyecar Iqlima Kim dengan pertanyaan yang mengandung unsur asusila. Sebab, karena itulah majelis hakim memutuskan sidang digelar tertutup.
Padahal, menurut Arifin, jawaban Iqlima Kim sebelumnya sudah jelas bahwa dia kurang berkenan menjawab pertanyaan dari tim kuasa hukum Razman tersebut.
Bahkan, majelis hakim melarang adanya pertanyaan tersebut karena termasuk merendahkan harkat dan martabat Iqlima sebagai perempuan. Namun, tim kuasa hukum Razman bersikeras agar pertanyaan mereka dijawab Iqlima.
“Sebenarnya jawabannya sudah clear kan. Iqlima sudah menjelaskan ada sesuatu terjadi. Dia tidak berkenan menceritakan. Sudah clear disitu dan sudah disampaikan oleh majelis hakim bahwa saksi sudah berkeberatan dan dia sudah menjelaskan. Sebenarnya cukup. Nah apalagi yang mau dikejar gitu,” jelas Arifin.
“Kalau kita mengikuti prosesnya ya sesuatu yang bersifat keasusilaan kan sebenarnya harusnya tertutup. Tapi ya ini kami agak sesalkan juga sih sebenarnya,” tandasnya.
Sebagai informasi, Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris pada tahun 2022.
Hotman Paris membuat laporan ini karena merasa nama baiknya tercoreng lantaran dituding Razman telah melecehkan Iqlima Kim ketika menjadi asisten pribadinya. (*)