TANJUNGPINANG PIKIRANRAKYAT-Penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilakukan sejak bulan Agustus 2025 lalu, dan telah selesai dengan pemanggilan para saksi.
Terkait, dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 telah dilakukan beberapa waktu lalu, namun hingga kini pengumuman tersangka belum juga diumumkan oleh KPK.
Baru-baru ini, pihak KPK dalam pengumumannya menyebutkan bahwa akan segera mengumumkan tersangka kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan Haji 2024 pada awal bulan Oktober 2025.
Pengumuman terdakwa kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2024 ternyata masih tertunda tanpa kejelasan, memicu Indonesia Corruption Watch (ICW) menginginkan KPK bertindak.
Segera mengumumkan tersangka utama dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan Haji 2024, apakah mantan Menag Yaqut Cholil Qaumas atau siapa yang hingga kini masih menjadi misteri.
Peneliti ICW, Wana Alamsyah, yakin bahwa KPK telah memiliki dua alat bukti dan tersangka utama juga sudah ditemukan, namun tidak memahami mengapa KPK masih ragu dalam menetapkan tersangka.
Keraguan atau ketakutan untuk segera menetapkan tersangka dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2024 memicu perdebatan, mengingat ketidakpastian KPK tersebut, menurut peneliti ICW, Wana Alamsyah.
Mengingatkan agar KPK tidak perlu ragu dan takut terhadap tersangka dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan Haji 2024, karena alat bukti dan tersangka sudah jelas ada dalam pemilikan. ***