Berita  

Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi Terkait Penjualan Cap Tikus

, TERNATE– Seorang ibu rumah tangga dengan inisial RH atau Rahma, warga dari Kelurahan Kampung Pisang, Kota Ternate, ditangkap oleh aparat kepolisian.

Ia tertangkap basah menyimpan dan menjual minuman beralkohol jenis cap tikus.

Tindakan dilakukan oleh anggota Subdit Gasum Direktorat Samapta Polda Maluku Utara setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Berdasarkan informasi yang diperoleh, rumah Rahma digunakan sebagai tempat penjualan minuman keras.

“Temuan ini berawal dari laporan masyarakat. Petugas langsung menindaklanjuti dengan mengunjungi lokasi dan melakukan pemeriksaan,” ujar Direktur Samapta Polda Maluku Utara, Kombes Pol Setyo Agus Hermawan, Kamis (14/8/2025).

Pada penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai barang bukti minuman keras yang tersimpan di berbagai tempat di dalam rumah, mulai dari kamar hingga atap rumah.

Selanjutnya, barang bukti yang berhasil disita meliputi 8 kantong plastik berisi cap tikus, 19 botol, akar (minuman tradisional) sebanyak 10 liter, 50 kantong plastik berukuran 600 ml, serta 8 botol. Selain itu juga ditemukan 1 botol anggur merah, 2 botol kawa-kawa, dan 4 botol bir hitam.

Seluruh barang bukti langsung disita, dan Rahma juga ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dalam kategori tindak pidana ringan.

Kombes Pol Setyo Agus Hermawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan pemeriksaan di wilayah Kota Ternate untuk mengurangi peredaran minuman beralkohol ilegal.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap bekerja sama dengan menyampaikan informasi jika mengetahui adanya kegiatan peredaran minuman keras di sekitar lingkungan,” tutupnya. (*)