Berita  

Ibu Rumah Tangga di Garut Tipu Korban dengan Arisan Online Fiktif, Rugi Ratusan Juta

PR GARUT– Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Garut tengah menghadapi pihak berwajib karena dugaan tindakan penipuan. – Seorang perempuan rumah tangga di Kabupaten Garut dilaporkan terlibat dalam dugaan kasus penipuan dan kini sedang diproses oleh aparat hukum. – Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Garut diduga melakukan tindakan penipuan, sehingga harus berurusan dengan pihak berwenang. – Seorang wanita rumah tangga di Kabupaten Garut kini berhadapan dengan pihak berwajib akibat dugaan tindak pidana penipuan.

Seorang perempuan dengan inisial RM yang dikenal sebagai Morenz (34 tahun), warga dari Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Garut.

Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

RM secara resmi ditahan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam kasus arisan online.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 26 Agustus 2025 sekitar pukul 17.40 WIB oleh Satuan I Tipidter Reskrim Polres Garut.

Tersangka diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP mengenai tindak penipuan serta penggelapan.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin menyampaikan, kasus ini berawal dari laporan seorang ibu rumah tangga dari Kecamatan Karangpawitan yang merasa dirugikan setelah mengikuti arisan online bernama Morenz yang dijalankan oleh tersangka.

Para korban seharusnya mendapatkan uang arisan senilai Rp43,5 juta, namun hingga batas waktu yang ditentukan hak tersebut belum diberikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka memiliki empat slot anggota arisan dengan nama penyelenggara, Elsa, Mimiah, dan Mimiah 2.

Keempatnya telah memperoleh hak arisan tanpa melakukan kewajiban pembayaran. Akibatnya, kerugian yang dialami oleh para korban mencapai total sebesar Rp291,6 juta.

“Dari tangan tersangka, kami mengamankan beberapa bukti berupa lembaran rekening koran Bank BCA dengan nama para korban. Tersangka telah secara resmi ditahan, dan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Joko kepada awak media, Rabu 28 Agustus 2025.

Dikatakan, Polres Garut mengajarkan masyarakat untuk lebih waspada dalam mengikuti investasi maupun arisan online, agar tidak terkena modus serupa yang merugikan banyak orang.