.CO.ID, TANGERANG — Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) menyambut positif peningkatan kuota rumah subsidi dari 220 ribu unit menjadi 350 ribu unit. Mereka juga mengapresiasi perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang sebelumnya berakhir pada 30 Juni, kini diperpanjang hingga 31 Desember 2025.
“Kami bersyukur pemerintah sangat memperhatikan kebutuhan masyarakatnya, khususnya dalam hal pemenuhan kebutuhan dasar. Hal ini terlihat dari dua keputusan penting yang diambil belakangan ini,” ujar Ketua Umum DPP Himperra Ari Tri Priyono dalam pernyataannya di Tangerang, Banten, Sabtu (26/7/2025).
Ari mengungkapkan, dana yang dialokasikan untuk penambahan kuota rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) mencapai Rp 35,2 triliun dari Bendahara Umum Negara (BUN).
Peningkatan kuota FLPP diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 mengenai penetapan rincian pembiayaan anggaran pada Subbagian Anggaran BUN Investasi Pemerintah (999.03) Tahun Anggaran 2025.
Selanjutnya, perpanjangan masa berlaku insentif PPN DTP 100 persen yang sebelumnya berakhir pada 30 Juni 2025, kini diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dengan maksud untuk mendorong perkembangan sektor properti dan menjaga kemampuan belanja masyarakat.
Insentif PPN DTP berlaku bagi pembelian rumah tapak serta apartemen dengan harga jual maksimal sebesar Rp 5 miliar. Khusus untuk PPN DTP yang sepenuhnya gratis, hanya berlaku untuk pembelian perumahan hingga nilai Rp 2 miliar.
“Jika Anda membeli sebuah rumah dengan harga Rp 2 miliar, maka tidak perlu membayar PPN. Namun, jika harganya mencapai Rp 2,5 miliar, maka akan dikenakan PPN sebesar 11 persen atas selisih Rp 500 juta, yaitu sekitar Rp 55 juta,” katanya.
Kebijakan PPN DTP yang sepenuhnya dikenakan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025. “Ini merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa yang telah berlaku sejak tahun 2023,” katanya.
Ari juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang terus melakukan berbagai inovasi guna mendukung keberhasilan program pembangunan tiga juta rumah. “Kepada Pak Menteri, kami sangat menghargai usaha kerasnya selama ini,” kata Ari.
Untuk mendukung berbagai kebijakan strategis pemerintah dalam menghidupkan kembali pasar perumahan nasional, Himperra turut berperan dalam membantu mengurangi beban konsumen dalam membayar uang muka rumah subsidi.
Himperra bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui program cicilan tanpa uang muka. Dengan program ini, diharapkan semakin banyak masyarakat mampu membeli rumah FLPP, sehingga kuota sebanyak 350 ribu unit dapat terpenuhi sepenuhnya pada akhir tahun.
“Jadi mulai saat ini, pelanggan BPJS yang membeli rumah FLPP di perumahan anggota Himperra tidak perlu membayar uang muka. Biaya uang muka ditanggung oleh pengembang,” ujar Ari.