Berita  

HET Beras Baru Ditetapkan Bapanas, Siap Diterapkan Segera?

HET Beras Baru Ditetapkan Bapanas, Siap Diterapkan Segera?

.CO.ID – JAKARTA.Badan Pangan Nasional (Bapanas) merilis aturan terbaru mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium dan premium.

Hal itu tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 299 Tahun 2025 mengenai Penetapan Harga Eceran Maksimum Beras. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi pada tanggal 22 Agustus 2025.

“(HET beras akan diterapkan segera?) ya, nanti mengenai HET beras medium akan dijelaskan oleh Kabadan (Kepala Badan Pangan Nasional),” kata Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa di Jakarta, Selasa (26/8).

Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Ketut menjelaskan bahwa penyesuaian HET beras yang baru merupakan langkah sementara dari pemerintah agar penggilingan padi kembali aktif. Pasalnya, harga gabah kering panen (GKP) sebesar Rp 6.500 per kilogram dinilai memberatkan penggilingan dalam memproduksi beras. Ketut mengungkapkan bahwa kebijakan HET beras terbaru ini merupakan tindakan jangka pendek pemerintah untuk mendorong kembali aktivitas penggilingan padi. Hal ini dikarenakan harga gabah kering panen (GKP) sebesar Rp 6.500 per kilogram dianggap memberikan beban berat bagi penggilingan dalam proses produksi beras. Ketut menyampaikan bahwa penetapan HET beras yang baru merupakan upaya pemerintah dalam jangka pendek untuk menggerakkan kembali penggilingan padi. Mengingat harga gabah kering panen (GKP) sebesar Rp 6.500 per kilogram dirasa memberatkan penggilingan dalam memproduksi beras.

“Itu adalah solusi sementara untuk masalah yang ada saat ini, karena jika tidak dikeluarkan maka jelas akan sangat sulit bagi mereka menerapkan HET,” katanya.

Selanjutnya, Ketut menambahkan, pemerintah akan lebih intens berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai penentuan harga beras medium dan premium yang seragam. Hal ini merupakan tugas dari Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.

“Kita duduk bersama-sama untuk menyusun kebijakan, satu harga nih seperti apa bentuknya. (Satu harga) tetap akan diterapkan sesuai perintah Bapak Menko dalam Rakortas,” tegasnya.

Diketahui bahwa dalam Surat Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 ditentukan harga beras yang berbeda-beda sesuai zona wilayah.

Beras kelas menengah dengan harga terendah sebesar Rp 13.500/kg berlaku di Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, serta Nusa Tenggara Barat (NTB). Sementara itu, beras premium di wilayah tersebut ditetapkan pada harga Rp 14.900/kg.

Di sisi lain, HET tertinggi tercatat di Maluku dan Papua, yaitu Rp 15.500/kg untuk beras medium dan Rp 15.800/kg untuk beras premium.

Wilayah lainnya berkisar antara Rp 14.000 hingga Rp 15.400 per kilogram, cocok untuk jenis sedang maupun premium. Selain menyertakan daftar harga, keputusan Kepala Bapanas juga menjelaskan standar kualitas beras.

Untuk kategori medium, ditentukan kadar air maksimum 14% dan kerusakan biji maksimal 25%. Sementara itu, untuk premium, persyaratan lebih ketat, seperti kerusakan biji maksimal 15% dan bebas dari gabah serta benda asing.