, JEMBER – Pengunjung yang sedang berlibur di Pantai Pancer, KabupatenJember, Jawa Timur, membuat heboh dengan ditemukannya seekor hiu belang berukuran sekitar 6 meter yang terdampar dalam keadaan hidup, Minggu.
“Pada awalnya kami menerima informasi dari warga yang sedang memancing di kawasan wisata Pantai Pancer, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember mengenai seekor hiu tutul yang terdampar,” ujar Petugas Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Jember Aiptu Agus Riyanto.
Setelah menerima informasi tersebut, lanjut dia, petugas gabungan dari Satpolair, Pos TNI Angkatan Laut (AL) bersama relawan dan penduduk setempat berupaya melakukan evakuasi hiu tutul ke tengah laut karena saat pertama kali terdampar kondisinya masih dalam keadaan hidup.
Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
“Kami berusaha sekuat tenaga mendorong hiu tutul itu ke tengah laut agar dapat selamat, tetapi ombak kembali membawa hiu tutul tersebut terdampar untuk ketiga kalinya di Pantai Pancer,” katanya.
Menurutnya, ikan hiu itu tidak berhasil diselamatkan karena ombak membawanya kembali ke tepi pantai, dan setelah diperiksa ternyata hewan dengan nama ilmiah Rhincodon typus tersebut telah meninggal.
“Petugas Satpolair berkoordinasi dengan pihak terkait, yaitu Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III di Jember dan Dinas Perikanan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa petugas gabungan akan mengubur bangkai ikan paus tutul menggunakan alat berat agar tidak menimbulkan bau yang tidak sedap dan menjadi perhatian masyarakat di sekitar objek wisata Pantai Pancer, Kecamatan Puger.
Beberapa kali ikan hiu paus bercak muncul di pesisir selatan Jember, termasuk di Pantai Nyamplong Kobong yang terletak di Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas, kemudian di Pantai Cangak’an di Desa Sumberejo Kecamatan Ambulu, dan saat ini ditemukan di Pantai Pancer, Kecamatan Puger.
Ikan hiu bintang merupakan salah satu jenis hewan yang dilindungi sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013 mengenai penetapan status perlindungan penuh ikan hiu paus, sehingga perlu dijaga keberlanjutannya.
Jika ikan hiu tersebut ditemukan dalam keadaan hidup, maka segera dilepaskan kembali ke laut. Namun, jika ditemukan dalam keadaan mati di tepi pantai, maka harus dikuburkan.(antara/jpnn)






