TRIBUNNEWSBOOGOR.COM
– Seorang perempuan jadi mangsa pemerasan setelah rekaman tanpa sepengetahuan dirinya diam-diam dilakukan ketika ia tidak memakai pakaian di sebuah hotel.
Korbannya diancam untuk mengeluarkan uang dengan alasan video miliknya akan tersebar oleh sang pelaku.
Insiden tersebut menyeret seorang perempuan muda bernama awalnya dirahasiakan sebagai AF, yang terjadi di suatu tempat tinggal sementara di wilayah Kecamatan Grujugan, Kabupaten Probolinggo.
Beruntungnya, dalam insiden tersebut tersangka bernama AW (25) berhasil ditahan oleh pihak berwajib.
Penjahat itu tertangkap ketika korbannya memberikan uang yang dipersyaratkan oleh penjahat tersebut.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polres Bondowoso, Iptu Bobby Setiawan, menceritakan bahwa insiden ini dimulai ketika korban SF menghabiskan malam di sebuah hotel yang berada di daerah Grujugan pada akhir bulan April tahun 2025.
Tidak menyadari hal itu, sang pelaku mengabadikan video ketika korbannya sedang tidak memakai pakaian.
“Penyerang mengirimkan video itu kepada korbannya dan menuntut uang senilai Rp10 juta dengan ancaman akan mendistribusikan klip tersebut apabila tuntutan tak terpenuhi,” kata Bobby pada hari Minggu, 11 Mei 2025, seperti dilaporkan oleh Tribunnews.com.
Akibat rasa takut tersebut, korban setuju untuk memenuhi tuntutan mereka dan bersedia membayar sejumlah uang dalam tahapan.
Dalam pertemuan berikutnya di tempat penginapan yang sama, sang korban berhasil membawa sebanyak satu juta rupiah saja.
Tetapi suasana mulai memanas lebih jauh.
“Pada saat pertemuan tersebut, tersangka kembali melakukan ancaman dan diyakini telah menyodorkan sebuah pisau sambil mengancam akan melukai korban jika dia tidak segera memberikan uang,” jelas Bobby.
Beruntungnya, sang korbann berhasil mengirim pesan permintaan bantuan kepada seorang temannya lewat WhatsApp sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan.
Dengan cepat, kawannya beserta staf hotel bekerja sama dengan pihak Kepolisian Sektor Grujugan.
Penggerebekan terjadi di tempat kejadian tanpa adanya resistensi yang signifikan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebuah ponsel yang digunakan untuk merekam video serta sebuah pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
Pelakunya saat ini dikandangkan di Mapolres Bondowoso guna dilakukan penyidikan tambahan.
Dia diproses karena pemerasan dan ancaman sesuai dengan ketentuan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta ditambahkan dakwaan berkaitan dengan kepemilikan senjata Tajam tanpa ijin menurut Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Artikel ini sudah dipublikasikan di Tribunnews.com berjudul
Pria dari Probolinggo Diamankan Setelah Merekam Wanita Telanjang di Kamar Hotel.