Hati-Hancur: 8 Golongan Peserta Gagal Ikuti Seleksi CPNS 2025, Pastikan Tidak Menjadi salah Satunya!



– Tribuners, sampai saat ini masih banyak warga negara Indonesia yang terus mengharapkan kabar terkini tentang proses seleksi CPNS tahun 2025.

Walaupun pendaftaran CPNS 2025 belum mengetahui kapan akan dimulai, tetapi calon peserta CPNS 2025 dapat merujuk pada informasi mengenai posisi yang kemungkinan besar akan tersedia di masa depan.

Meski begitu, ada pula berita buruk terkait formasi yang akan dibuka dalam seleksi CPNS pada tahun 2025 mendatang.

Berikut ini adalah beberapa jenis calon pelamar yang tidak akan diterima dalam penerimaan CPNS tahun 2025.

Meski terbuka bagi seluruh Warga Negara Indonesia, ada beberapa kategori pelamar yang dipastikan tidak bisa ikut seleksi CPNS 2025.

Lantas, jenis pelamar seperti apa yang tidak bisa ikut di seleksi CPNS 2025? Berikut ini dia informasi selengkapnya.


8 Kelompok Calon Penerima tidak Dapat Mengikuti Seleksi CPNS Tahun 2025

Menurut peraturan yang terdapat di Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024, berikut adalah daftar lengkapnya:


1. Usia tidak sesuai

Umur di bawah 18 tahun atau melebihi 35 tahun ketika mendaftar.


2. Tersangka dalam kasus kriminal serius

Sudah pernah dihukum penjara selama 2 tahun atau lebih menurut keputusan pengadilan yang telah final.


3. Catatan tentang PHK yang tak terpuji

Pernah dipecat tanpa penghargaan sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau karyawan swasta?


4. Aktif bekerja sebagai PNS/TNI/Polri

Calon pegawai negeri sipil yang masih menjadi pelamar, sedang bekerja sebagai PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian dilarang untuk mengikuti pendaftaran lagi.


5. Terlibat politik praktis

Pelamar yang tergabung sebagai bagian dari struktural partai politik.


6. Melakukan penyalahgunaan pada proses pemeriksaan sebelumnya

Sudah pernah melakukan pelanggaran pada proses penerimaan CPNS yang lalu.


7. Telah menyelesaikan pendidikannya tetapi belum mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP)

Calon peserta yang telah lolos seleksi CPNS namun belum mendapatkan nomor induk pegawai (NIP), dilarang untuk mengikuti pendaftaran kembali.


8. Belum dapat diposisikan di semua area Indonesia

Salah satu ketentuan pentingnya adalah kesiapan untuk ditugaskan di berbagai lokasi yang dibutuhkan oleh lembaga tersebut.

Halo Tribuners, pastikan bahwa sebelum Anda mendaftar untuk seleksi CPNS tahun 2025, Anda bukan merupakan bagian dari kelompok yang disebutkan itu. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)


Lihat informasi terkini lainnya di:
Google News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com