– Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Hasto Kristiyanto, akan menghadapi sidang putusan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan penghalangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat (25/7). Sidang pembacaan putusan hakim tersebut direncanakan digelar pukul 13.30 WIB.
Sementara Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya sepenuhnya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan. Ia menegaskan bahwa sejak awal, tindakan yang dilakukan oleh KPK telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Ya, tentu saja. Kita sama-sama menghormati proses karena ini juga merupakan proses hukum yang memang kita lakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga saat ini sedang dalam persidangan. Kita menghormati proses yang sedang berlangsung ini dan juga akan menghormati putusan dari majelis,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7).
Asep meminta semua pihak untuk menjaga suasana yang baik selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, penerapan hukum harus dilakukan secara mandiri tanpa campur tangan.
“Maka kita sama-sama menjaga suasana yang kondusif dalam penerapan hukum ini. Kita serahkan kepada hukum agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Mengenai putusan yang akan diumumkan oleh majelis hakim, Asep menegaskan pihaknya siap menerima segala hasil yang ditetapkan oleh pengadilan. Ia berharap proses persidangan berjalan lancar tanpa kendala.
“Semoga prosesnya berjalan dengan lancar,” kata Asep.
Ia juga menyebutkan bahwa KPK telah menyampaikan seluruh isi dakwaan dan menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim. Seluruh bukti dan saksi telah disajikan di depan pengadilan.
“Sebagai jaksa, sekarang kita hanya tinggal, bagaimana katakan, menunggu. Saksi-saksi telah kita hadirkan, bukti-bukti telah kita bawa ke persidangan dan juga telah kita hadirkan di persidangan. Seperti itu,” tegasnya.
Dalam perkasanya, Jaksa KPK menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap Hasto Kristiyanto. Jaksa yakin, Hasto Kristiyanto terbukti bersalah melakukan penerimaan suap dan menghalangi penyidikan yang terkait dengan mantan caleg PDIP Harun Masiku.
“Menghukum terdakwa Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta yang dapat diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7).
Jaksa menyatakan Hasto terbukti menghalangi penyelidikan kasus suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Hasto menghambat KPK dalam upaya menangkap Harun Masiku, sehingga membuatnya menjadi buron hingga kini.
Selain itu, Hasto diduga memberikan uang sebesar SGD 57.350 atau setara dengan Rp 600 juta kepada Komisioner KPU RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap kepada Wahyu Setiawan bersama dengan Harun Masiku.
Uang itu diserahkan Hasto kepada Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku dapat dilantik sebagai caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.
Hasto diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHAP.