news  

Hasto dan Tom Lembong Diampuni, Pakar Minta Jaksa Agung Dievaluasi

Hasto dan Tom Lembong Diampuni, Pakar Minta Jaksa Agung Dievaluasi

.CO.ID – JAKARTA.Presiden Prabowo Subianto memberikan pengampunan kepada 1.116 tahanan, termasuk politisi PDI-P Hasto Kristiyanto, serta memberikan pembebasan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

Kebijakan tersebut telah mendapat persetujuan dari Majelis Perwakilan Rakyat (MPR).

Support kami, ada hadiah spesial untuk anda.
Klik di sini: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Ahli hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menganggap tindakan Presiden Prabowo ini sudah benar dan sepenuhnya sesuai dengan batasan konstitusi.

“Penghapusan hukuman dan pembatalan sudah tepat. Keduanya merupakan kewenangan presiden sebagai kepala negara dan bersifat mutlak serta sesuai konstitusi,” katanya kepada, Jumat (1/8).

Menurutnya, latar belakang politik dalam kedua kasus tersebut menjadi alasan yang masuk akal bagi presiden untuk mengambil kebijakan pengampunan. Ia menilai tidak ada unsur tindak pidana murni dalam perkara yang menimpa Hasto dan Tom Lembong.

Support us — there's a special gift for you.
Click here: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

“Kemungkinan besar keduanya diberi pengampunan karena dianggap bukan tindakan kejahatan murni, melainkan memiliki niat politik. Buktiya, mengapa hanya TL yang dituntut sedangkan seluruh menteri perdagangan lainnya melakukan hal yang sama? Hal ini menunjukkan adanya motif politik dalam penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Agung,” ujar Fickar.

Ia bahkan secara terang-terangan mengkritik Jaksa Agung dan menyarankan agar ia dievaluasi atau dipecat dari posisinya. “Jaksa Agung yang demikian harus diangkat mundur. Presiden juga perlu mengevaluasi kinerja pimpinan kejaksaan,” tegasnya.

Fickar menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi ini merupakan bagian dari wewenang yudikatif presiden yang berasal dari warisan kekuasaan raja pada masa lalu, tetapi telah diatur secara konstitusional melalui Undang-Undang Dasar.

“Tujuannya adalah memberikan pengampunan atau pembebasan hukuman, khususnya ketika tindakan hukum dianggap tidak adil atau mengandung unsur politik,” tambahnya.

Selanjutnya, Fickar menilai tindakan Presiden Prabowo mencerminkan komitmen untuk tidak melanjutkan tindakan kriminalisasi berdasarkan perbedaan pandangan politik.

“Presiden tampaknya berupaya mengakhiri siklus hukuman yang didasarkan pada dendam politik. Pada masa kepemimpinannya, diharapkan tidak ada lagi hukuman yang terkait dengan perbedaan pandangan politik,” tutupnya.