Persatuan Industri Otomotif Aceh mengungkapkan, harga kendaraan bermotor (mobil dan motor) di Tanah Rencong berpotensi naik atau lebih mahal dibandingkan provinsi lain.
Operation
Manager PT Dunia Barusa Aceh Azhar, mengatakan, potensi kenaikan harga kendaraan bermotor ini akan terjadi apabila Keputusan Gubernur Aceh atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang berakhir 30 Juni 2025 ini tidak diperpanjang. Persatuan Industri Otomitif di Aceh, kata Azhar, sudah bersurat ke Gubernur Aceh per tanggal 10 Juni 2025, namun dikarenakan Mualem sedang sibuk, maka surat tersebut belum mendapatkan tanggapan.
“Risiko apabila Kepgub ini tidak diperpanjang, yang pertama harga mobil per 1 Juli akan mengalami kenaikan. Karena mobil itu satu kesatuan termasuk pajak. Kalau pajak naik maka harga mobil di Aceh akan menjadi lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi lain. Yang terdekat Sumut, Karena saat ini Provinsi Sumut sudah mengeluarkan Pergub terkait perpanjangan Pajak Opsen,” kata Azhar mewakili pelaku perusahaan otomotif, dalam konferensi pers di warung kopi Sirnagalih Banda Aceh, Rabu (25/6/2025).
Sebab itu, kata Azhar, para pelaku usaha otomotif di Aceh sangat berharap kepada Gubernur Aceh untuk memperpanjang masa berlaku kebijakan yang sebelumnya sudah dikeluarkan oleh Pj Gubernur Aceh sebelumnya.
“Jadi kami berharap kebijakan ini bisa diperpanjang kembali. Tujuannya untuk meningkatkan daya beli masyarakat, terutama di sektor otomotif,” ujarnya. Azhar mengaku, penjualan kendaraan di Aceh khususnya mobil saat ini mengalami penurunan sekitar 27 persen jika dibandingkan dengan tahun 2024, di mana sebelumnya bisasanya terjual 800 unit saat ini hanya terjual 600 unit. Jika Kepgub diperpanjang maka potensi penjualan akan meningkat kembali.
“Kalau ini (Kepgub) diperpanjang, artinya keringanan pajak opsen harga mobil akan menjadi lebih terjangkau sehingga dapat mendorong minat beli masyarakat. Sehingga impactnya juga akan lebih baik untuk pembayaran pajak ke Pemerintah Aceh juga,” jelasnya.
Lebih lanjut, Azhar mengatakan, sejumlah provinsi lain di Indonesia saat ini sudah memperpanjang Pergub terkait keringanan pajak tersebut. Untuk itu, ia menilai, apabila Pemerintah Aceh tidak memperpanjang kebijakan ini maka kemungkinan besar konsumen atau masyarakat Aceh bakal memilih membeli mobil di provinsi tetangga.
“Kalau seandainya Kepgub kita tidak diperpanjang, maka harga mobil di Aceh akan lebih tinggi daripada Sumut. Sehingga hal itu akan mempengaruhi harga beli masyarat. Bisa jadi masyarakat Aceh akan beli mobil ke Medan karena lebih murah di sana. Otomatis nilai pajaknya akan dibayar ke Sumut,” jelasnya.
“Karena selisih harganya lumayan, bisa sampai Rp15 hingga Rp 50 juta rupiah tergantung jenis mobil. Untuk mobil seperti Avanza, selisih harga bisa mencapai Rp 12–20 juta, kalau Alphard bisa mencapai Rp 50 juta selisihnya dengan kita,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh mengeluarkan kebijakan terkait keringanan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB dan Opsen BBNKB di tahun 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Aceh Nomor 900.1.13.1/1402/2024 yang ditantangani Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA, tertanggal 31 Desember 2024, tentang pemberian keringanan dan/atau pengurangan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, opsen pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor, serta pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor, sanksi administratif pajak air permukaan dan sanksi administratif pajak alat berat.
Adapun besaran keringanan atau pengurangan yang diterapkan terhadap dasar pengenaan PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB yakni sebesar 39,75 persen untuk BBNKB. Kemudian pengurangan 81,92 persen untuk BBNKB angkutan umum orang; pengurangan 63,85 persen untuk BBNKB angkutan umum barang; pengurangan 9,63 persen untuk pengenaan PKB kendaraan pribadi atau badan kecuali untuk kendaraan bermotor baru tahun pembuatan 2025.
Kemudian, pengurangan 9,63 persen PKB untuk ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Gampong atau nama lain.
“Besaran pajak terutang atas keringanan atau pengurangan dasar pengenaan sebagaimana dimaksud, dilakukan pembulatan ke bawah atas nilai satuan menjadi nol sebanyak tiga digit (contoh Rp18.002.700,00 dibulatkan menjadi Rp18.002.000,00),” bunyi poin ketiga Kepgub tersebut.
Dalam Kepgub tersebut juga dijelaskan bahwa pemberian keringanan atau pengurangan dasar pengenaan PKB, Opsen PKB, BBNKB, Opsen BBNKB, dan pemberian pembebasan sanksi administratif pajak Aceh berlaku dari tanggal 5 Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025.
Sementara khusus untuk pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor atas kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Aceh berlaku dari tanggal 5 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.
jenis mobil. Untuk mobil seperti Avanza, selisih harga bisa mencapai Rp15–20 juta, kalau Alphard bisa mencapai Rp 50 juta selisihnya dengan kita,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh mengeluarkan kebijakan terkait keringanan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB dan Opsen BBNKB di tahun 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Aceh Nomor 900.1.13.1/1402/2024 yang ditantangani Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA, tertanggal 31 Desember 2024, tentang pemberian keringanan dan/atau pengurangan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, opsen pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor, serta pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor, sanksi administratif pajak air permukaan dan sanksi administratif pajak alat berat.
Adapun besaran keringanan atau pengurangan yang diterapkan terhadap dasar pengenaan PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB yakni sebesar 39,75 persen untuk BBNKB. Kemudian pengurangan 81,92 persen untuk BBNKB angkutan umum orang; pengurangan 63,85 persen untuk BBNKB angkutan umum barang; pengurangan 9,63 persen untuk pengenaan PKB kendaraan pribadi atau badan kecuali untuk kendaraan bermotor baru tahun pembuatan 2025.
Kemudian, pengurangan 9,63 persen PKB untuk ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Gampong atau nama lain.
“Besaran pajak terutang atas keringanan atau pengurangan dasar pengenaan sebagaimana dimaksud, dilakukan pembulatan ke bawah atas nilai satuan menjadi nol sebanyak tiga digit (contoh Rp18.002.700,00 dibulatkan menjadi Rp18.002.000,00),” bunyi poin ketiga Kepgub tersebut.
Dalam Kepgub tersebut juga dijelaskan bahwa pemberian keringanan atau pengurangan dasar pengenaan PKB, Opsen PKB, BBNKB, Opsen BBNKB, dan pemberian pembebasan sanksi administratif pajak Aceh berlaku dari tanggal 5 Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025.
Sementara khusus untuk pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor atas kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Aceh berlaku dari tanggal 5 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.(
ra
)