Perubahan Harga Emas Antam dan Kebijakan Pajak yang Berlaku
Harga emas batangan milik PT Antam Tbk mengalami kenaikan pada Senin (14/7/2025). Dari pantauan di laman Logam Mulia, harga emas Antam naik sebesar Rp 5.000 per gram dari posisi sebelumnya yaitu Rp 1.919.000 menjadi Rp 1.924.000 per gram. Selain itu, harga jual kembali atau buyback emas batangan juga meningkat, yakni mencapai Rp 1.768.000 per gram.
Kenaikan harga emas ini terjadi dalam konteks kebijakan pajak yang berlaku bagi transaksi pembelian dan penjualan emas. Sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi jual beli emas dikenakan potongan pajak. Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk, jika nominal transaksi melebihi Rp 10 juta, pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen, sedangkan yang tidak memiliki NPWP dikenakan pajak sebesar 3 persen.
PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai transaksi saat melakukan penjualan kembali. Sementara itu, untuk setiap pembelian emas batangan, pemegang NPWP dikenakan pajak sebesar 0,45 persen, dan non-NPWP dikenakan pajak sebesar 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian emas selalu dilengkapi dengan bukti potong PPh 22.
Berikut adalah rincian harga emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin (14/7/2025):
- Emas 0,5 gram: Rp 1.012.000
- Emas 1 gram: Rp 1.924.000
- Emas 2 gram: Rp 3.788.000
- Emas 3 gram: Rp 5.657.000
- Emas 5 gram: Rp 9.395.000
- Emas 10 gram: Rp 18.735.000
- Emas 25 gram: Rp 46.712.000
- Emas 50 gram: Rp 93.345.000
- Emas 100 gram: Rp 186.612.000
- Emas 250 gram: Rp 466.265.000
- Emas 500 gram: Rp 932.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp 1.864.600.000
Selain perubahan harga emas, kondisi nilai tukar rupiah juga menunjukkan tren pelemahan. Pada pembukaan perdagangan Senin pagi di Jakarta, kurs rupiah melemah sebanyak 4 poin atau 0,02 persen menjadi Rp 16.222 per dolar AS, dibandingkan posisi sebelumnya yang berada di angka Rp 16.218 per dolar AS.
Perubahan harga emas dan kebijakan pajak yang berlaku ini penting diketahui oleh masyarakat yang tertarik membeli atau menjual emas batangan. Dengan adanya kenaikan harga, calon pembeli perlu mempertimbangkan biaya pajak yang dikenakan serta situasi ekonomi secara keseluruhan. Di sisi lain, para penjual emas juga harus memahami prosedur dan tarif pajak yang berlaku agar dapat menghitung keuntungan secara akurat.