,JAKARTA — Pemerintah Singapura belakangan ini mengusulkan untuk memperkuat aturan dan sanksi terkait penggunaanvapeatau rokok elektronik, yang dianggap sebagai salah satu bentuk penyalahgunaan narkoba.
Dalam pidatonya dalam Rapat Umum Hari Nasional 2025, Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong menyampaikan bahwa Pemerintah Singapura akan melakukan tindakan yang lebih ketat terhadap penggunaan vape.
Perdana Menteri Wong menyoroti adanya ancaman yang lebih besar terkait penggunaan vape. Bukan masalah alatnya, melainkan bahan yang terdapat di dalamnya.
Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Karena belakangan ini banyak ditemukan bahwa rokok elektrik yang beredar mengandung bahan berbahaya seperti etomidate, yaitu jenis obat anestesi yang mampu membuat penggunanya mudah tertidur.
Sejauh ini pemerintah Singapura hanya menganggap penggunaan vape sama dengan rokok biasa, sehingga pelanggannya hanya akan dikenai denda jika digunakan di tempat umum.
Namun, Perdana Menteri Wong menyatakan bahwa aturan tersebut kini tidak lagi memadai, karena hingga saat ini masih banyak orang yang secara sembunyi-sembunyi terus menggunakan vape.
Oleh karena itu, pihak berwenang akan menganggap vaping sebagai “masalah narkoba” dengan sanksi yang lebih berat, yang berarti pelaku bisa dihukum penjara dan hukuman yang lebih berat bagi mereka yang menjual vape yang mengandung zat berbahaya.
Tidak hanya Singapura, ternyata penggunaan vape juga dilarang di berbagai negara di Asia, Timur Tengah, Afrika, Amerika Selatan, Amerika Tengah, dan Karibia, termasuk dalam hal kepemilikan, penggunaan, penjualan, impor, atau promosi.
Ini perlu mendapat perhatian dari pengguna vape aktif, khususnya yang akan bepergian atau melakukan perjalanan ke negara-negara yang memiliki kebijakan bebas vape.
Kebiasaan buruk ini dapat membawa Anda ke berbagai masalah, bukan hanya terkait kesehatan tetapi juga masalah hukum. Menurut ahli perjalanan Ski Vertigo, sangat penting untuk memahami aturan-aturan agar bisa menghindari penyitaan, denda, atau bahkan hukuman penjara.
“Pengunjung harus sangat waspada. Membawa vape ke negara seperti Singapura, Thailand, Qatar, atau India bisa menyebabkan penyitaan, denda, atau dalam kondisi yang parah, hukuman kurungan,” kata Ski Vertigo.
Jika Anda harus melewati pemeriksaan bea cukai atau keamanan saat transit, ini bisa menimbulkan masalah di negara-negara yang melarang penggunaan vape. Oleh karena itu, sebaiknya tinggalkan perangkat tersebut di rumah.
Berikut adalah daftar negara yang melarang seluruh aktivitas vaping:
Asia
1. India – Larangan total terhadap produksi, penjualan, dan impor rokok elektronik.
2. Thailand – Larangan ketat terhadap impor, ekspor, penjualan, serta kepemilikan; pelanggar bisa mendapat denda atau hukuman kurungan.
3. Singapura – Larangan mutlak terhadap penjualan, penggunaan, dan kepemilikan, dianggap sebagai tindakan penyalahgunaan narkoba.
4. Nepal – Larangan penjualan serta penyebaran.
5. Bhutan – Larangan menjual dan menyebarkan
6. Korea Utara – Tidak tersedia data resmi, namun kemungkinan dilarang.
Timur Tengah
1. Qatar – Pembelian dan penggunaan dilarang. 2. Oman – Larangan impor, penjualan, serta promosi.
3. Kuwait – Penjualan dilarang (meskipun penegakan hukum belum sangat ketat).
Afrika
1. Etiopia – Larangan terhadap penjualan serta promosi.
2. Gambia – Penjualan dan penggunaan dilarang.
3. Mauritius – Penjualan serta impor dilarang.
4. Seychelles – Dilarang mengimpor dan menggunakan
5. Uganda – Penjualan rokok dilarang sesuai dengan undang-undang pengendalian tembakau.
Amerika Selatan
1. Brasil – Penjualan, impor, serta iklan dilarang.
2. Argentina – Penjualan dan pengimporan dilarang.
3. Uruguay – Penjualan serta promosi dilarang.
4. Venezuela – Penjualan dan promosi di larang.
Amerika Tengah & Karibia
1. Meksiko – Baru-baru ini melarang penggunaan dan promosi produk vaping.
2. Panama – Penjualan dan promosi dilarang.
3. Suriname – Penjualan dilarang.
4. Republik Dominika – Larangan impor dan penjualan (penegakan hukum bervariasi).