, PALEMBANG– Hakim Pengadilan Negeri Palembang memberikan hukuman 8 bulan penjara kepada Gusti, mantan istri Dedi Suparman, pemilik travel umroh di Palembang, karena melakukan tindakan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), pada Kamis (11/9/2025).
Putusan itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat Sianipar SH MH, dan dihadiri langsung oleh terdakwa.
Mahkamah menyatakan bahwa tindakan terdakwa Gusti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkungan rumah tangga.
Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Berdasarkan tindakan terdakwa, terkena ancaman hukuman berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 mengenai tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
“Menghukum dan menjatuhkan hukuman penjara selama 8 bulan terhadap terdakwa Gusti,” kata hakim saat membacakan putusan.
Putusan tersebut lebih ringan karena dalam persidangan sebelumnya, JPU Kejati Sumsel, Rini Purnamawati menuntut terdakwa Gusti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.
Panitia hakim mempertimbangkan kondisi yang mengurangi hukuman terdakwa, yaitu terdakwa telah menyelesaikan masalah dengan korban dan menunjukkan penyesalan atas tindakannya.
Hakim juga memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menentukan apakah menerima atau akan melakukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut.
Diketahui, telah tercapai perdamaian antara korban Dedi Suparman yang merupakan pemilik Travel Umrah Holiday Angkasa Wisata.
Tindakan kekerasan dalam rumah tangga dilakukan oleh terdakwa saat masih menjadi istri sah Dedi Suparman.
Di dalam surat dakwaan JPU, kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 5 April 2025, saksi Dedi Suparman dan tersangka merupakan pasangan suami istri pada saat itu. Keduanya sedang berkumpul di rumah.
Pada saat itu, Dedi Suparman meminta terdakwa untuk menunjukkan isi ponselnya, yang sebelumnya terdakwa telah berjanji akan menunjukkan ponsel miliknya kepada saksi Dedi Suparman.
Namun terdakwa enggan menunjukkan ponselnya, sehingga saksi Dedi Suparman berusaha meminta dan mengambilnya.
Hal tersebut dikarenakan Dedi mengetahui adanya indikasi perselingkuhan antara terdakwa dengan seorang sopir pribadi.
Peristiwa itu sempat memicu perhatian beberapa waktu yang lalu.
Karena enggan menyerahkan ponsel, terdakwa langsung lari keluar rumah, tetapi dikejar oleh saksi Dedi Suparman hingga ke teras depan rumah.
Kemudian Dedi Suparman mengambil ponsel milik terdakwa yang sedang dipegang, dengan maksud untuk melihat isinya, sehingga terjadi percekcokan tentang ponsel tersebut, selanjutnya terdakwa menggigit tangan saksi Dedi Suparman pada bagian pergelangan tangan sebelah kanan dan kiri.
Kemudian Dedi melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel.
Lihat berita menarik lainnya di sini dengan mengklik Google News.