Guru Tuntut sebagai Tersangka Setelah Tayangkan Video Porno kepada Ratusan Siswa SD di NTT

Guru Tuntut sebagai Tersangka Setelah Tayangkan Video Porno kepada Ratusan Siswa SD di NTT

.CO.ID, SABU RAIJUA — Unit penyelidikan dari Kepolisian Resor Sabu Raijua, yang berada di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), telah mengidentifikasi BEKD, seorang pengajar Sekolah Dasar di Kabupaten Sabu Raijua, sebagai tersangka. Hal ini terkait dengan kasus dia menunjukkan konten pornografi kepada 24 murid di SD Negeri Lobolauw. Akan tetapi, pihak kepolisian masih belum mendetailkan artikel hukum apa saja yang akan digunakan untuk menuntut tersangka tersebut.

“Pihak yang terlibat telah dinyatakan sebagai tersangka dan kini sudah dalam penahanan,” ungkap Kapolres Sabu Raijua Ajun Komisaris Besar Polisi Paulus Naatonis ketika dihubungi dari Kupang, pada hari Jumat (30/5/2025).

Setelah dinyatakan sebagai tersangka, sang guru BEKD segera dimasukkan ke dalam ruang tahanan Polres Sabu Raijua dan tetap berada di sana selama 20 hari berturut-turut. Kepala Kepolisian Resor tersebut menyebut bahwa tersangka terancam oleh Pasal 82 ayat (1) dikombinasikan dengan ayat (2) serta ayat (3) dari UU No. 17 tahun 2016 yang berkaitan dengan Pelindungan Anak.

“Pelaku menghadapi hukuman penjara selama 20 tahun,” katanya.

Kepala Kepolisian mengatakan bahwa tindakan sang pelaku diketahui setelah seorang murid memberitahu orangtuanya tentang perilaku gurunya yang tidak pantas. Setelah mendengarkan penjelasan dari anak mereka, kedua orangtua tersebut secara langsung melapor ke pihak berwajib lokal sehingga si guru kemudian diundang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Selain mempertontonkan video porno, tersangka juga diketahui meraba bagian terlarang kelamin dari sejumlah anak yang dia ajak menonton video porno,” ujarnya.

Saat yang sama, Kabid Humas Polda NTT Komisaris Besar Polisi Henry Novik Chandra menyampaikan bahwa Polda NTT lewat Polres Sabu Raijua bertekad untuk memproses perkara tersebut secara jujur, transparan, serta memberi prioritas pada pelindungan hak-hak anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com