Gunung Semeru Buka untuk Pendakian, Inilah Syarat dan Ketentuan yang Perlu Dipatuhi

Gunung Semeru Buka untuk Pendakian, Inilah Syarat dan Ketentuan yang Perlu Dipatuhi





,


Jakarta


– Jalur pendakian
Gunung Semeru
kembali dibuka. Balai Besar
Taman Nasional Bromo Tengger Semeru
(TNBBS) menyatakan membukanya kembali aktivitas mendaki Gunung Semeru sampai ke area Ranu Kumbolo dengan jumlah peserta terbatas.

Pendakian
Gunung Semeru di tutup mulai awal tahun 2025 akibat kondisi cuaca yang ekstrem serta meningkatnya kegiatan Vulkanik. Lokasi ini hanya dibuka lagi pada bulan Desember 2024 sesudah periode tertutup selama lima tahun lamanya.

Rudijanta Tjahya Nugraja, kepala Badan Pengelola TNBTS, menyebut bahwa peninjauan kembali buka untuk mendaki Gunung Semeru dijalankan usai PVMBG mensetting status gunung itu ke tingkat dua.

Setelah melihat aspek-aspek tersebut, kegiatan pendakian kami akan dibuka lagi mulai tanggal 16 Mei 2025 dengan batasan terakhir hingga.
Ranu Kumbolo
,” ujar Rudi di Kota Malang, Jawa Timur, pada hari Jumat, 16 Mei 2025.

Pembukaan pendakian untuk Gunung Semeru telah dicantumkan dengan formal melalui Surat Pengumuman No: PG.9/T.8/BIDTEK/KSA.5.1/B/05/2025 yang berjudul Tentang Pembrukan Jalur Pendakian Di Gunung Semeru.

Pendakian Lewat Pintu Ranupani

Walau telah dibuka, gerbang pendakian hanya memungkinkan akses ke wilayah Ranupani saja. Kuotanya adalah hingga 200 orang setiap harinya dan waktu bermalam harus selama dua hari satu malam.

Biaya pendaftaran pendakian per individu untuk warga negara Indonesia (WNI) telah diatur sebagai berikut: Rp 78 ribu jika bertahan selama dua hari saat weekdays, Rp 88 ribu apabila menetap satu hari weekday dan satu hari weekend, serta Rp 98 ribu ketika memilih tinggal selama dua hari pada akhir pekan. Sementara itu, harga tiket bagi warga negara asing (WNA) adalah sekitar Rp440 ribu bila mereka merencanakan masa tinggal selama dua hari.

Pembelian tiket untuk mendaki harus dilakukan secara daring dan pembayaran juga harus diselesaikan secara online.
bromotenggersemeru.id
, paling lama H-2 sebelum hari pendakian,” ujarnya.

Pendaki Wajib Mengikuti SOP

Rudi mengatakan bahwa seluruh pendaki harus menaati standaroperasional prosedur (SOP) pendakian yang sudah disahkan. Di dalam SOP tersebut terdapat aturan umur minimum bagi pendaki yaitu 10 tahun. Sedangkan untuk para pendaki dengan usia lebih dari 70 tahun, mereka perlu membawa surat keterangan medis dari dokter bersertifikat sebelum melakukan ekspedisi.

Para pendaki wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu identitas anak (KIA), serta buku keluarga (KK) yang berlaku. Seluruh informasi mengenai pendaftaran pendakian mesti cocok dengan data dalam dokumen kependudukan tersebut. Apabila seorang pendaki belum mempunyai KTP, maka pencatatan pada formulir pendaftaran harus disesuaikan dengan isi dari buku keluarganya.

“Surat keterangan sehat diperlukan bagi para pendaki; dapat berasal dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang memiliki izin operasional,” ujar Rudi. Keterangan sehat ini perlu valid selama paling tidak 24 jam sebelum melakukan kegiatan mendaki di Gunung Semeru.

Di samping itu, ekspedisi ke Gunung Semeru biasanya berlangsung dalam kelompok, dimana tiap tim bisa terdiri dari 2 hingga 10 anggota. Masing-masing tim harus didampingi oleh minimal seorang panduan lokal yang merupakan bagian dari Asosiasi Panduan Pendakian Gunung Semeru Terverifikasi (PPGST). “Para pendaki perlu melakukan pendaftaran kembali serta menaati
briefing
Di Pos Pintu Masuk Ranupani sebelum memulai pendakian,” kata Rudi.

Pilihan Editor:
Keajaiban Tersembunyi di Tumpak Sewu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com