news  

Gubernur Pramono Menerima Pengunduran Diri Direktur Food Station

Gubernur Pramono Menerima Pengunduran Diri Direktur Food Station

, Jakarta— Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo menerima surat pengunduran diri dari Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso. Pengunduran diri Gunarso dari BUMD Jakarta tersebut terjadi setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran standar mutu beras premium.

Surat pengunduran diri Gunarso disampaikan melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jakarta. “Sementara menunggu surat keputusan resmi dari Kepolisian, saya telah menerima surat pengunduran diri dari Direktur Utama PT Food Station,” ujar Pramono dalam pernyataan tertulis, Jumat, 1 Agustus 2025.

Support kami, ada hadiah spesial untuk anda.
Klik di sini: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Pramono menyatakan bahwa dirinya menghargai keputusan Gunarso untuk mengundurkan diri setelah menjadi tersangka. “Ini merupakan bentuk tanggung jawab pribadi. Pemerintah Provinsi DKI tetap mendukung jalannya proses hukum yang berjalan dengan baik dan transparan,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.

Ia menyebut kasus ini sebagai kesempatan untuk memperkuat pengawasan dan tanggung jawab di dalam tubuh BUMD Jakarta. Pramono selanjutnya meminta seluruh jajaran direksi BUMD agar lebih mengutamakan tata kelola yang baik dan menjunjung tinggi integritas.

Meskipun pejabat Food Station telah ditetapkan sebagai tersangka, Pemerintah Provinsi Jakarta memastikan bahwa layanan distribusi pangan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana biasa. “Yang paling penting adalah layanan publik tidak boleh terhenti. Distribusi pangan strategis harus tetap berjalan lancar, karena ini berkaitan dengan kepentingan jutaan warga Jakarta,” ujar Pramono.

Support us — there's a special gift for you.
Click here: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Tim Pangan Polri menetapkan tiga tersangka dalam dugaan pelanggaran kualitas beras, yaitu tiga pengurus PT Food Station yang merupakan produsen merek beras Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen.

Ketua Satgas Pangan Polri Brigadir Jenderal Helfi Assegaf menyebutkan bahwa ketiga tersangka yaitu Karyawan Gunarso yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Food Station; RL yang merupakan Direktur Operasional PT Food Station; serta RP yang bertugas sebagai Kepala Seksi Kontrol Kualitas di PT Food Station.

Ketiganya diduga melakukan produksi dan peredaran beras premium yang tidak memenuhi standar mutu SNI beras premium. “Penyidik telah menemukan dua bukti untuk meningkatkan status tiga karyawan PT FS menjadi tersangka,” ujar Helfi dalam konferensi pers di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat, 1 Agustus 2025.

Hammam Izzuddin membantu dalam penyusunan artikel ini.

Apakah masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah perlu diperpanjang?