– Gubernur Jakarta Pramono Anung tancap gas mempercepat pengurusan berbagai perizinan yang selama ini dikenal rumit dan memakan waktu lama, termasuk Koefisien Lantai Bangunan (KLB).
Gubernur Pramono menegaskan bahwa pengurusan KLB selama ini bisa memakan waktu hingga belasan tahun. Ke depan, pihaknya akan memangkas waktu menjadi kurang dari sebulan.
Support kami, ada hadiah spesial untuk anda.
Klik di sini: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Hal ini Pramono sampaikan usai meninjau Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta, Selasa (1/7).
“Saya sedang mendorong agar pengurusan perizinan yang biasanya memakan waktu lama bisa dipercepat. Misalnya, pengurusan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) yang bisa sampai 12 tahun. Dalam rapat, saya minta agar bisa selesai maksimal dalam 28 hari,” ujar Pramono.
Ia optimis percepatan bisa dilakukan. Hal ini dimungkinkan dengan adanya integrasi penuh program Satu Peta, Satu Data, dan Satu Kebijakan ke dalam sistem Pusdatin DCKTRP. Menurut Pramono, sistem perangkat lunak DCKTRP sudah memadai. Namun, masih terdapat 12 dari 52 perangkat daerah yang belum terhubung.
Support us — there's a special gift for you.
Click here: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
“Dari segi software, yang dimiliki sudah lebih dari cukup. Pertanyaannya sederhana, apakah seluruh dinas sudah terintegrasi? Ternyata baru 40 yang terintegrasi. Artinya, masih ada 12 yang belum. Meski demikian, dinas-dinas strategis sudah terhubung dengan baik,” jelasnya.
Gubernur Pramono memerintahkan Kepala Dinas Citata untuk segera menyerahkan daftar 12 perangkat daerah yang belum terintegrasi. Ia pun siap mengambil langkah tegas jika integrasi masih tidak dilakukan kedepan.
“Saya udah minta kepada Bu Vera (Kepala Dinas DCKTRP DKI) besok atau lusa segera kirim surat ke saya. Nanti dinasnya saya panggil satu-satu, masih pengen jadi kepala dinas atau enggak,” terangnya.
Pramono juga menekankan pentingnya sistem satu peta, satu data, dan satu kebijakan sebagai fondasi penyusunan program jangka panjang Pemprov DKI.
Menurutnya, Jakarta sudah unggul dibandingkan daerah lain dalam hal penyediaan informasi, data, dan perizinan. Optimalisasi Pusdatin akan mempercepat proses perizinan seperti KLB, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga Sertifikat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan (SP3L).
“Salah satu syarat Jakarta sebagai kota global adalah kemampuan memberikan kepastian dan kemudahan perizinan kepada masyarakat, termasuk KLB, SLF, SP3L, dan jenis perizinan lainnya,” imbuhnya.