Gubernur Anwar Hafid: Setiap Kasus, Solusi Khusus untuk Permasalahan Agraria di Sulawesi Tengah

Gubernur Anwar Hafid: Setiap Kasus, Solusi Khusus untuk Permasalahan Agraria di Sulawesi Tengah



Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., menghadiri pertemuan krusial dengan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) di ruangan Polibu, Gedung Kepresidenan Sulteng pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025. Hadir juga Ketua dari Satgas PKA tersebut yakni Eva Bande beserta staf pemerintahan lokal dan para stakeholder lainnya yang terlibat dalam menuntaskan perselisihan lahan dan izin bisnis di beberapa area di Provinsi Sulteng.

Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Hafid menggarisbawahi signifikansinya memiliki panduan jelas serta sinergi dalam bekerja di antara berbagai instansi. Dia menjelaskan bahwa adanya Tim Gabungan PKA tidak hanya sebagai tampilan luarnya saja, melainkan perlu ada keterkaitan yang substantif dengan usaha memecahkan perselisihan tersebut.

“Terlepas dari jenis keterikatannya, yang terpenting adalah adanya solusi. Kebebasan usaha masyarakat perlu dilindungi dari ketidaktentuan. Kami bermain aman demi masa depan yang lebih cemerlang,” tegas Gubernur.

Dia juga menekankan untuk memproses tiap kasus dengan cara khusus, menggunakan metode yang telah dirancang dan berbasis dokumen. “Bila memungkinkan, satu kasus, satu laporan. Termasuk rangkuman permasalahan, landasan hukum, beserta saran penanganannya. Hal ini sangat diperlukan supaya keputusan dapat dibuat atas dasar yang pasti dan tak semena-mena,” imbuhnya.

Selanjutnya, Gubernur menyatakan bahwa dia mendukung pengelompokan perkara berdasarkan tingkat kerumitan mereka, yaitu dimulai dari yang sederhana, moderat, sampai ke yang sulit. Ini dilakukan dengan tujuan untuk meringkas tahapan dalam penanganan perkara sehingga satuan tugas bisa bekerja secara efisien dan segera menuntaskan perkara-perkara yang lebih mungkin diselesaikan duluan.

Masalah izin tempat usaha serta status tanah pun menjadi fokus pembicaraan. Berdasarkan pendapat Anwar Hafid, banyak insiden timbul akibat ketidaksesuaian dalam pemberian ijin dan kurangnya jelasitas tentang pengaturan wilayah, termasuk area yang berhubungan dengan zona hutan.

“Kalau dia berada di kawasan hutan, harus jelas dulu, apakah sudah ada izin atau belum. Kalau belum, berarti tidak boleh beraktivitas sampai ada kejelasan,” ujarnya.

Gubernur meminta agar semua kasus dirangkum dalam bentuk resumen per kasus. Dokumen ini akan menjadi acuan dalam penyusunan langkah kompulsori, yakni tindakan wajib yang akan dijalankan sebagai bentuk intervensi pemerintah daerah dalam penyelesaian masalah agraria.

“Kita sekarang telah mencapai tahapan yang sangat krusial. Saya mengamati adanya perkembangan yang luar biasa. Sekarang tergantung pada kita untuk meningkatkan ketepatan dokumen, memperdalam kerjasama, serta mengerjakan komitmen kami dalam meresolve hal ini,” demikian penutupan dari Anwar Hafid. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com