PALANGKA RAYA, .CO
– Perselisihan terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Barito Utara secara resmi telah diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan calon (paslon) Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo alias Gogo-Helo mengajukan gugatan karena tidak setuju dengan hasil rekapitulasi suara dari Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024.
Berdasarkan data dari situs web resmi Mahkamah Konstitusi, kasus bernomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 telah ditetapkan untuk menggelar persidangan pertama pada hari Jumat, tanggal 25 April 2025.
Rencana persidangan meliputi pemeriksaan awal guna meninjau permintaan yang diajukan oleh penggugat.
“Jumat, 25 April 2025, pukul 08:00 WIB Sengketa Hasil Pemilihan Umum Bupati untuk Kabupaten Barito Utara Tahun 2024,” seperti yang tertera pada situs web Mahkamah Konstitusi, Rabu (24/4).
Tim kuasa hukum untuk Gogo-Helo terdiri atas Muhammad Rudjito, Rival Anggriawan Mainur, Putera A Fauzi, Syamsudin Slawat, serta Subagio Aridarmo.
Sidang akan dilaksanakan di Ruang Sidang MKRI 2, lantai keempat, dengan agenda menyimak penjelasan permintaan dari para penggugat sebagaimana merupakan tahap pertama dalam menyelesaikan kasus tersebut.
Permintaan ini merupakan kasus perselisihan kedua yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan pemilihan umum di Kabupaten Barito Utara, menyusul permohonan sebelumnya dari pasangan calon Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya.
Koordinator Bidang Hukum untuk Tim Pemenangan Paslon 1, Malik Muliawan, menyatakan bahwa timnya telah siap menghadapi proses di Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk dalam hal persiapan administratif dan pengumpulan bukti-bukti pendukung.
“Semua barang bukti dan alat bukti telah kami persiapkan dengan matang. Kami sudah siap secara fisik maupun mental untuk mengajukan gugatan ke MK,” tegas Malik, Senin (7/4).
Dia juga menyebutkan tentang dugaan adanya pemberian suap dalam politik yang sudah dilaporkan kepada Bawaslu sebelum Pelaksanaan Surat Suara Ulang (PSU).
“Hasil dari operasi tersebut sudah pasti. Selain itu, terdapat juga bukti tambahan yang sebelumnya telah kami sampaikan kepada Bawaslu,” jelasnya.
hfz
)