OKE FLORES.COM
– Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akhirnya resmi merombak aturan terkait gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Perombakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang diteken oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai bagian dari kebijakan reformasi kesejahteraan ASN, termasuk pensiunan.
Perubahan ini membawa angin segar bagi para pensiunan, terutama mereka yang masuk dalam golongan I hingga IV.
PP baru tersebut secara resmi mengatur penyesuaian besaran pensiun pokok dan tunjangan tetap yang diterima setiap bulan, menyesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini dan inflasi nasional.
Kebijakan Baru: Fokus pada Kesejahteraan Pensiunan
Sri Mulyani menjelaskan bahwa reformasi ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan yang telah mengabdi puluhan tahun untuk negara. “Pemerintah ingin memastikan bahwa para pensiunan tetap mendapatkan kehidupan yang layak dengan nilai pensiun yang memadai,” ujarnya.
PP tersebut menggantikan aturan lama yang sebelumnya dinilai tidak lagi relevan dengan kebutuhan hidup masa kini.
Skema baru juga mempertimbangkan efisiensi sistem pembayaran melalui PT Taspen serta integrasi dengan sistem keuangan negara yang lebih digital dan transparan.
Besaran Gaji Pensiunan Berdasarkan Golongan
Berikut rincian besaran pensiun pokok terbaru berdasarkan golongan PNS, berdasarkan simulasi dan data yang beredar dari sumber internal pemerintah:
Golongan I (IA – ID)
-
Pensiun pokok terbaru
: Sekitar
Rp1.560.000 – Rp1.900.000
-
Kelompok ini terdiri dari PNS dengan pendidikan SD/SMP. Mereka yang pensiun dari jabatan pelaksana kini mendapatkan tambahan tunjangan tetap serta indeks kenaikan 5–7%.
Golongan II (IIA – IID)
-
Pensiun pokok terbaru
: Sekitar
Rp1.950.000 – Rp2.500.000
-
Biasanya berasal dari PNS lulusan SMA/SMK. Kenaikan rata-rata mencapai 8%, dengan tambahan tunjangan keluarga untuk pasangan dan anak.
Golongan III (IIIA – IIID)
-
Pensiun pokok terbaru
: Sekitar
Rp2.800.000 – Rp3.600.000
-
Dihuni mayoritas lulusan sarjana dan jabatan fungsional. Kenaikan signifikan mencapai 10%, mengingat pengabdian dan tingkat pendidikan yang lebih tinggi.
Golongan IV (IVA – IVE)
-
Pensiun pokok terbaru
: Sekitar
Rp4.200.000 – Rp5.900.000
-
Merupakan pejabat tinggi atau eselon. Dalam revisi PP ini, golongan IV mendapat penyesuaian tertinggi hingga 12% karena beban tanggung jawab yang lebih besar selama masa dinas.
Tambahan Lain: Tunjangan Pasangan dan Anak
Selain pensiun pokok, pensiunan PNS juga berhak atas tunjangan pasangan sebesar
10% dari pensiun pokok
, serta tunjangan anak sebesar
2% per anak (maksimal 2 anak)
.
Dengan skema baru, total gaji yang diterima bisa mencapai
Rp6 juta lebih
bagi pensiunan golongan IV yang sudah berkeluarga.
Pembayaran Melalui PT Taspen
Pembayaran gaji pensiun tetap dilakukan melalui PT Taspen dan akan mulai berlaku pada bulan
Juli 2025
.
Para pensiunan tidak perlu melakukan pendaftaran ulang, cukup memastikan data otentikasi di aplikasi Taspen Otentik aktif agar proses pencairan berjalan lancar.
Dengan terbitnya PP baru terkait gaji pensiunan PNS, pemerintah menunjukkan komitmen nyata dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara yang telah purnatugas.
Kenaikan yang diterima masing-masing golongan diharapkan mampu menopang kebutuhan hidup di masa pensiun dan memberikan rasa aman bagi para ASN aktif yang kelak akan pensiun.***