Gawat: Tilang Elektronik Sekarang Juga Mengatur Pejalan Kaki di Jakarta

Gawat: Tilang Elektronik Sekarang Juga Mengatur Pejalan Kaki di Jakarta



– Saat ini, penggunaan sistem tilangan elektronik di Jakarta telah diperluas.

Peringatan penting ini terutama berlaku untuk mereka yang berjalan kaki.

Betul, sekarang dengan adanya tilang elektronik juga dapat mengatasi pelanggaran yang dilakukan oleh pejalan kaki.

Apabila sebelumnya aturan ini hanya mengenai para pengemudi kendaraan roda empat atau dua, saat ini pelanggaran yang dilakukan oleh pejalan kaki pun dapat dicatat serta ditindak sesuai hukum menggunakan teknologi ETLE.

Ini dijelaskan oleh Direktur LaluLintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, pada 24 Mei lalu seperti dilaporkan Kompas.com.

Dia menggarisbawahi bahwa seluruh pemakai jalan raya, tanpa ada pengecualian pun, harus taat pada peraturan yang berlaku.

Setiap pemakai jalan dapat dituntut hukum apabila melanggar peraturan, bahkan mereka yang berjalan kaki. Maka itu, tidak cuma sopir kendaraan yang menjadi sorotan,” ungkap Komarudin, sebagaimana dilansir dari Podcast Deddy Corbuzier.

Salah satu jenis pelanggaran yang umum terjadi ialah berjalan melewati jalanan secara acak tanpa menggunakan infrastruktur khusus untuk menyeberangi jalan seperti zebra cross atau jembatan penyeberangan.

Komarudin menyatakan bahwa tingkah laku itu merupakan pelanggaran hukum, bukan hanya perbuatan yang tidak teratur.

Peraturan tentang bagaimana pejalan kaki harus menggunakan jalan telah ditetapkan dengan jelas dalam aturan traffic.

“Saat ini banyak penyebrangan yang belum sesuai dengan fasilitas yang ada. Hal itu bertentangan dengan peraturan,” ujar Komarudin.

Menurut Komarudin, penggunaan ETLE bagi pejalan kaki tidak hanya bertujuan sebagai tindakan hukum, melainkan juga sebagaiform pendidikan untuk memperkuat pemahaman publik tentang pentingnya taat aturan lalu lintas.

Dia menggarisbawahi perbedaan dalam tingkah laku orang Indonesia ketika berada di luar negeri, di mana mereka umumnya lebih taat pada peraturan jalan raya.

“Bila dapat disiplin di negeri orang, tentunya di tanah air sendiri pun harus bisa,” katanya.

Tindakan mengembangkan cakupan sistem tilang elektronik ETLE dilakukan guna meningkatkan keamanan serta disiplin lalu lintas di jalan raya.

Semoga dengan ini, masyarakat akan menjadi lebih taat pada tanda-tanda lalu lintas serta peraturan yang berlaku, sehingga tingkat pelanggaran dapat dikurangi.

“Yang terpenting adalah taat pada peraturan. Makin sedikit pelanggaran yang direkam oleh ETLE, makin baik menurut kami,” demikian penjelasan Komarudin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com