Penghasilan Anggota DPR RI Tahun 2025 – Jakarta.Gaji anggota DPR menjadi topik pembicaraan masyarakat setelah beredar informasi bahwa mereka bisa menerima gaji sebesar Rp 3 juta per hari. Apakah benar anggota DPR menerima gaji sebesar Rp 3 juta per hari? Cek detail gaji dan tunjangan anggota DPR RI tahun 2025.
Viral gaji anggota DPR muncul setelah anggota DPR RI, TB Hasanuddin, menyebutkan bahwa penghasilan anggota DPR mencapai Rp100 juta setiap bulan, atau sekitar Rp3 juta per hari. Kemudian, beredar informasi mengenai gaji DPR untuk tahun 2025 ini.
Namun, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyangkal informasi tersebut. Menurut laporan Kompas.tv, Puan menyatakan bahwa tidak ada kenaikan gaji bagi anggota DPR.
Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Puan menegaskan bahwa anggota DPR menerima uang kompensasi rumah karena tidak lagi mendapatkan rumah jabatan. Penyangkalan ini disampaikan oleh Puan Maharani saat menghadiri upacara penurunan bendera Merah Putih di Istana Negara (17/8/2025).
“Tidak ada kenaikan gaji bagi anggota DPR, tetapi terdapat dana kompensasi rumah karena anggota DPR tidak lagi menerima rumah dinas,” ujar Puan.
Gaji dan fasilitas anggota DPR RI tahun 2025
Diberitakan Kompas.com, detail gaji anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2008 mengenai Hak Keuangan dan Administrasi bagi Ketua, Wakil Ketua, serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat beserta dengan janda/dudanya.
Pendapatan anggota DPR terbagi menjadi tiga jenis, yaitu pendapatan anggota biasa, pendapatan anggota yang sekaligus menjabat wakil ketua, serta pendapatan anggota yang juga menjabat sebagai ketua.
Pasal 3 Peraturan Pemerintah tersebut menyebutkan bahwa gaji pokok dan tunjangan jabatan untuk ketua, wakil ketua, serta anggota DPD sama dengan yang diberikan kepada DPR RI. “Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian isi PP Nomor 58 Tahun 2008.
Oleh karena itu, rincian gaji pokok anggota DPR meliputi:
- Gaji Pemimpin DPR RI: Rp 5.040.000
- Gaji pokok Wakil Ketua DPR RI: 4.620.000
- Gaji pokok anggota DPR RI: Rp 4.200.000.
Tunjangan DPR RI
Selain gaji pokok, anggota DPR dan DPD juga menerima berbagai jenis tunjangan, seperti tunjangan tetap, tunjangan penghormatan, hingga uang rapat. Jumlah tunjangan ini ditentukan dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 mengenai Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.
Dilansir dari Kompas TV, berikut beberapa tunjangan yang diterima anggota DPR:
Tunjangan anggota DPR RI yang diberikan setiap bulan:
- Tunjangan untuk suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok atau sebesar Rp 420.000
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok atau sebesar Rp 84.000 per anak (maksimum dua anak)
- Tunjangan posisi anggota: Rp 9.700.000
- Tunjangan beras: Rp 30.090 per orang (maksimum empat orang)
- Tunjangan Pajak Penghasilan Pasal 21: Rp 2.699.813
- Uang sidang/paket: Rp 2.000.000.
Tunjangan anggota DPR RI per bulan:
- Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
- Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
- Tambahan dana untuk peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
- Bantuan listrik dan telepon sebesar Rp 7.700.000
- Asisten anggota: Rp 2.250.000.
Jika seluruh komponen di atas digabungkan, seorang anggota DPR bisa mendapatkan penghasilan lebih dari Rp 50 juta setiap bulannya.