news  

Gagalkan Penyelundupan 50 Ketam Kenari di Talaud, Barantin Sulut Tegaskan Perang Lawan Perdagangan Satwa Ilegal!

Gagalkan Penyelundupan 50 Ketam Kenari di Talaud, Barantin Sulut Tegaskan Perang Lawan Perdagangan Satwa Ilegal!

Penyelundukan 50 Ekor Ketam Kenari Dibongkar Petugas Karantina

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 50 ekor ketam kenari (Birgus latro) dari Kabupaten Kepulauan Talaud menuju Manado. Kejadian ini terjadi saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap muatan KM Barcelona VA di Pos Pelayanan Pelabuhan Melonguane pada hari Sabtu, tanggal 5 Juli.

Support kami, ada hadiah spesial untuk anda.
Klik di sini: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Penemuan yang Membuat Heboh

Ketam kenari yang tidak diketahui pemiliknya ditemukan dalam tiga kardus tanpa dokumen karantina. Petugas langsung mengamankan hewan tersebut dan membawanya ke kantor karantina untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, mereka juga berkoordinasi dengan Resort KSDA Melonguane guna menangani dan melakukan konservasi terhadap satwa langka ini.

Ancaman bagi Biodiversitas Lokal

Penyelundupan ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap kelestarian biodiversitas lokal. Ketam kenari termasuk satwa dilindungi dan rentan punah berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Oleh karena itu, pengiriman jenis satwa ini harus disertai Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), serta dokumen karantina dari daerah asal.

Proses Pengajuan Dokumen yang Harus Diikuti

Sebelum melalui perjalanan antarpulau, satwa liar maupun dilindungi harus memiliki surat izin angkut yang sah. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa komoditas yang akan dilewatkan aman dan sehat. Hal ini juga sesuai dengan Pasal 7 Huruf f UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Support us — there's a special gift for you.
Click here: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Peran Penting Masyarakat dan Pemangku Kepentingan

Masyarakat diimbau untuk lebih sadar dan menjaga kelestarian sumber daya alam hayati. Mereka diminta untuk mematuhi aturan perkarantinaan sebelum melalui proses pengangkutan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan. Upaya ini penting untuk mencegah praktik ilegal yang merugikan lingkungan dan ekosistem.

Penanganan Lebih Lanjut

Setelah ditemukan, 50 ekor ketam kenari telah diserahkan ke Resort KSDA Melonguane untuk rehabilitasi. Barantin Sulut berkomitmen untuk terus memberantas perdagangan ilegal satwa liar. Komitmen ini diwujudkan melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk tim kerja di Satpel Tahuna.

Kesimpulan

Peristiwa penyelundupan ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih waspada terhadap aturan yang berlaku. Dengan kesadaran bersama, keberlanjutan ekosistem dan perlindungan satwa langka dapat tercapai secara maksimal.