jatim.
, PACITAN – Sebuah kasus melibatkan seorang remaja perempuan yang menjadi mangsa dari penipuan serta pengancaman oleh dua orang laki-laki dengan dalih sebagai pemilik sepeda motor dalam skema gadai palsu sehingga merugi senilai Rp 5 juta.
Polres Pacitan sudah mengamankan salah seorang tersangka yang bernama awalnya JP (33) dari desa Menadi, sementara itu individu lain dengan nama depan GP belum tertangkap dan kini menjadi incaran pihak kepolisian.
Kasat Reskrime Polres Pacitan AKP Khoirul Maskanan menyebut bahwa insiden tersebut dimulai tanggal 23 April 2025. Tersangka GP mendekati korban yang bernama Putri Ayu Lia Safitri dengan penawaran gadai sepeda motor Honda Beat berwarna abu-abu seharga Rp5 juta.
“Kita ungkap kasus perampasan hak-hak orang lain ini. Para pelaku melakukan ancaman, penipuan, serta pemerasan terhadap korbannya,” jelas Khoirul pada kesempatan konferensi pers di Mapolres Pacitan, Sabtu (10/5).
Transaksinya berlangsung di hadapan sebuah minimarket yang ada di Arjosari. Enam hari setelahnya, GP menuntut sang korbannya untuk membayar tebusan atas motornya. Tiba-tiba saja, si penjahat bernama Joko mendekati mereka lalu menyatakan dirinya adalah pemilik sebenarnya dari kendaraan tersebut.
Pelaku mengancam korban akan dilaporkan ke polisi sebagai penadah jika motor tidak dikembalikan. Korban pun menyerahkan motornya karena takut dan mengalami kerugian total Rp5 juta.
“Pelaku merasa terancam sehingga tidak dapat lagi berkomunikasi dengan GP. Motor akhirnya diberikan kepada Joko, sementara uang sebesar Rp5 juta hilang tanpa jejak,” ungkapnya.
Para korban setelah itu mengadukan insiden tersebut kepada Kepolisian Resor Pacitan. Setelah melakukan investigasi, petugas berhasil menangkap Joko di kediamannya, sementara GP saat ini masih menjadi buruan pihak berwajib.
Joko dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 335 KUHP tentang pengancaman.
(antara/mcr12/jpnn)