Gadis di Kampar Merasa Bersalah Meski Jadi Korban Pelecehan oleh Ortu, Ibunya yang Tertangkap Jadi Sorotan


, KAMPAR

– Pasangan suami isteri berinisial PN (47) dan RN (49) diamankan polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap anak kandung mereka.

Akan tetapi, korban NK berusia 23 tahun malah bertindak dengan tidak terduga.

Dia masih tidak terima dengan hukuman yang dialami oleh ibunya, RN (49), dan justru merasa dirinya bersalah.

Sebagaimana telah diberitakan, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Satreskrim Polres) Kampar menangkap seorang pasangan suami istri (pasutri) pada hari Rabu (22/5).

Suami dari PN berusia 47 tahun, serta istrinya yang bernama RN dengan usia 49 tahun.

Penduduk dari Jalan MAN 3 Kampar di Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, ditahan karena diduga melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anak perempuannya sendiri, yakni NK (23 tahun).

Kejamnya PN mengubah anak tiriannya, NK, menjadi objek pemenuhan keinginan secara berkelanjutan mulai tahun 2014.

Tindakan buruk tersebut berlanjut hingga tahun 2025.

Ironisnya, RN mengizinkan putrinya yang pertama tersebut.

Pada satu kesempatan, PN bahkan mengharuskan korban untuk bergabung ketika ia melakukan hubungan intim dengan RN.


Cinta dan Perasaan bersalah korban terhadap ibu mereka

Perasaan bersalah terhadap sang ibu disampaikan oleh NK saat dia bertemu dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kampar pada hari Senin, 26 Mei 2025.

Sebab itu, sang ibu juga mengikuti proses hukum yang sama.

Permulaannya adalah cerita tentang korban yang masih bersikap penyayang terhadap ibunya meskipun telah mengalami nasib buruk.

Dia (si korban) memikirkan tentang Ibunya. Mengapa Ibunya yang dipenjarakan? Dia berpikir bahwa Ibunya tidak melakukan kesalahan apa pun, ungkap Kepala UPTD PPA Kampar, Lindawati saat menceritakan perkataan dari NK pada hari Rabu, 28 Mei 2025.

Berdasarkan keterangan korban, tersangka melakukan ancaman dalam bentuk beragam tindakan untuk memaksanya supaya patuh kepadanya.

Bahkan korbannya menyatakan telah menerima ancaman dengan menggunakan pisau.

Korban juga mengingat adiknya yang tengah menempuh pendidikan di universitas.

Para korban bingung mencari dana untuk membayar pendidikan adiknya lantaran sang ibu sedang berada di penjara.

NK telah menyelesaikan pendidikannya dari sekolah menengah atas. Sejak saat itu, dia belum mempunyai pekerjaan dan lebih banyak menghabiskan waktu di rumah akibat luka batin yang dideritanya.

“Karena ibulah yang menanggung seluruh biaya kebutuhan keluarga,” katanya.

Ibunda penjualannya adalah Pecel Lele. Sementara itu, bapak tirinya bekerja di sektor pertambangan emas.


Urutan Kejadian Pencarian Fakta Pelecehan Seksual oleh Ayah Tiri serta Peran Ibu Kandung

Sebagai kepala keluarga, bukankah tugasnya untuk memberikan perhatian dan perlindungan?

Justru membuat diri menjadi sangat menakutkan untuk memenuhi hasrat tercela.

Akhirnya korban berniat menceritakan penderitaan yang dijalani lantaran tak kuat lagi meladeninya.

Dia menceritakan hal tersebut kepada bibinyanya yang ada di Jakarta.

Itulah yang kemudian tiba dari Jakarta dan mengajak para korban untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib pada hari Sabtu (17/5/2025).

Warga setempat tidak menyadari apa yang dialami oleh korban.

Penduduk menyaksikan kehidupan keluarga itu seolah-olah normal-normaleh.

Lindawati menceritakan tentang latar belakang pernikahan antara ibunya dan bapak tiri-nya sesuai dengan apa yang ia dengar selama kedatangan itu.

Hubungan antara ibu kandung korban dan keluarganya memudar setelah pernikahannya dengan PN.

Karena keluarga tak mengizinkan pernikahan tersebut

“Sang ayah tiri adalah mantan anggota keluarga almarhum bapak kandungnya ketika dia sedang bekerja,” katanya.

Kelompok keluarga mungkin tidak begitu senang dengan tingkah laku PN.

Dia merasakan kesedihan mendalam setelah mendengarkan cerita tersebut.

Dia sangat bingung dengan ketakutan sang ibu korban yang hingga mengizinkan putrinya menjadi objek hasrat suaminya yang bukan sejati.

Ketika ditanyai pendapatnya tentang cerita itu, dia menyerahkannya pada pejabat berwenang untuk mengatur status hukum dari ibu kandung korban.

Walaupun dia tahu bahwa ibu kandung dari korban tidak akan terlepas dari cengkeraman hukuman.

Untuk kehidupan para korban serta keluarga mereka, UPTD PPA akan berusaha menemukan penyelesaian yang tepat.

Ia menyatakan bahwa kita harus mencoba untuk mengusulkan agar pemerintah memberi fasilitas.


(/Fernando Sihombing)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com