news  

Forum Konservasi Tak Bisa Ikuti Rapat RUU Kehutanan, DPR Tanggapi

Forum Konservasi Tak Bisa Ikuti Rapat RUU Kehutanan, DPR Tanggapi





,


Jakarta


– Perwakilan Forum Dialog Konservasi Indonesia (FDKI)—berisi sejumlah organisasi sipil bidang

lingkungan

—mengeluhkan pembatasan akses publik yang ingin ikut meninjau rapat dengar pendapat umum (RDPU) Penyusunan Rencana Undang-Undang (RUU) Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pada Rabu, 25 Juni 2025. Ayut Enggeliah, anggota FDKI dari Sawit Watch, mengaku tak diberi akses masuk ke balkon ruang rapat Komisi IV

DPR

di Senayan, Jakarta. Meski tidak ditayangkan di YouTube resmi Parlemen, rapat itu terbuka bagi publik.

“Kami ditolak masuk pada tahap satu dan dua,” katanya kepada

Tempo

, pada hari pelaksanaan RDPU itu.

Maksud Ayut adalah tahapan RDPU yang dibagi menjadi dua bagian. Berdasarkan salinan surat undangan rapat tersebut, bagian pertama RDPU mempertemukan anggota Komisi Kehutanan atau Komisi IV DPR dengan anggota asosiasi di sektor kehutanan. Mereka yang diundang, mulai dari Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Persatuan Sarjana Kehutanan Indonesia (PERSAKI), Yayasan Sarana Wana Jaya, Indonesian Petroleum Association, hingga Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PAPI).

Adapun bagian kedua RDPU ihwal rencana perubahan keempat UU Kehutanan dihadiri kalangan akademisi. Dalam surat undangan, tertera nama Laode M. Syarif, Dodik Ridho Nurrochmat, Jhonny Marwa, Muhammad Alif K Sahide, dan M Sofyan Pulungan

Menurut Ayut, tiga rekannya yang merupakan anggota Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (Kehati) dizinkan masuk ke balkon ruang rapat Komisi IV. Perwakilan Kehati, kata dia, sudah menyerahkan KTP ke manajemen hubungan masyarakat DPR. Mereka memperoleh lembaran kertas keterangan untuk mengikuti RDPU sebagai peninjau.

Ayut dan perwakilan FDKI yang datang ke DPR mengaku belum mengetahui prosedur ini. Dia memprotes minimnya sosialisasi kepada organisasi sipil soal akses masuk ke RDPU yang seharusnya terbuka bagi publik. “Agar semua orang bisa tahu alurnya dan menjaga transparansi juga,” tuturnya. Dia menambahkan, FKDI juga akan menemui anggota Parlemen pada 15 Juli mendatang.

Dihubungi secara terpisah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona mengatakan RDPU Komisi IV DPR ihwal rencana revisi

UU Kehutanan

belum memenuhi partisipasi bermakna. “Sesuai Pasal 96 UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang peraturan pembuatan perundang-undangan, RDPU yang hanya mengundang orang tertentu bukan wujud

meaningful participation

,” katanya

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kehutanan sekaligus Wakil Ketua Komisi IV Abdul Kharis Almasyhari justru menjamin tidak ada akses publik yang dibatasi. “Saya yang memimpin. Rapat terbuka untuk umum,” katanya, seusai RDPU tersebut.

Abdul mengklaim forumnya ingin melibatkan sebanyak mungkin kelompok sipil dan akademisi dalam pembahasan RUU Kehutanan. Namun, dia meneruskan, RDPU harus diadakan terpisah sesuai latar belakang narasumber yang berbeda-beda.

“Semakin banyak yang kami panggil, semakin banyak latar belakang yang akan diperoleh,” ujar dia.