Fokus pada Kemacetan Implementasi Perda, Bupati Mimika: Segera Disosialisasikan Melalui Surat Edaran


Laporan oleh Jurnalis dari PapuaTengah.com, Feronike Rumere


TRIBUN-PAPUATENGAH.COM,MIMIKA-

Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengkritik kelambatan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan.

Dia berencana akan menyampaikan dan mengikuti sejumlah peraturan, termasuk melalui instruksi resmi, sebagai tahap permulaan guna memastikan ketentuan tersebut diterapkan di kalangan publik.

Keterangan tersebut dikemukakan oleh Bupati Rettob setelah menghadiri apel pagi di gedung pemerintahan SP 3, kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada hari Senin (26/5/2025).

Bupati yang biasa dipanggil dengan singkatan JR ini menyatakan bahwa beberapa peraturan telah disusun dan dijalankan, tetapi masih terdapat beberapa Peraturan Daerah (Perda) yang belum memiliki kelanjutan dalam wujud Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Sebenarnya, Perkada ini sangatlah penting sebagai landasan hukum bagi pemerintah dalam melaksanakan tugasnya.

“Perda kami telah disahkan, namun belum diikuti oleh Perkada. Apabila terdapat peraturan yang berkaitan langsung dengan masyarakat, maka akan dilanjutkan melalui surat edaran dan saat ini jenis tersebut masih kurang,” jelasnya.

Dia mengambil contoh masalah sampah, di mana peraturan daerah tentang sampah telah dikeluarkan sejak 2012, tetapi belum dilanjutkan dengan peraturan bupati atau surat edaran yang sesuai.

Ini mengakibatkan pelaksanaannya di lapangan kurang maksimal.

“Di setiap tingkatan ini kami melakukan sosialiasi. Itulah yang akan kami laksanakan. Oleh karena itu, landasan pekerjaanku bersama Pak Wakil serta semua Kabupaten Mimika ini harus didasari oleh undang-undang,” tegas Bupati JR.

Di samping itu, Bupati JR mengumumkan bahwa ia berencana untuk memperbincangkan peraturan berkaitan dengan RT/RW, mencakup aspek seperti pendirian, penyerahan insentif, serta aktivitas Posyandu dan Karang Taruna.

Selanjutnya, aturan mengenai pasokan air bersih, Mal Pelayanan Publik, serta visi misi di Dinas Pendidikan turut menjadi bagian dari topik yang akan dibentuk landasannya sebagai peraturan. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com