news  

Eks Menteri Tom Lembong Hadapi Pembacaan Vonis Hakim Pukul 12 Siang, 18 Juli 2025, Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Eks Menteri Tom Lembong Hadapi Pembacaan Vonis Hakim Pukul 12 Siang, 18 Juli 2025, Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Sidang Pembacaan Vonis Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Sidang pembacaan putusan terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab dikenal sebagai Tom Lembong, akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang ini rencananya akan berlangsung hari ini, Jumat (18/7), mulai pukul 10.20 WIB hingga selesai.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang ini menjadi bagian terakhir dari rangkaian proses hukum yang telah dijalani oleh Tom Lembong. Sebelumnya, ia telah mengikuti berbagai tahapan seperti pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi dan barang bukti, pembacaan tuntutan, serta duplik dan replik.

Menjelang sidang putusan, Tom Lembong menyatakan bahwa dirinya telah berusaha maksimal dalam menghadapi proses hukum ini. Ia menegaskan bahwa kini hanya bisa berserah kepada Tuhan untuk menerima hasil dari majelis hakim.

“Kita sudah berupaya semaksimal mungkin, sudah berjuang maksimal, sehormat-hormatnya, dan selebihnya kita serahkan ke Yang Maha Kuasa,” ujar Tom usai menjalani sidang duplik pada Senin (14/7).

Tom juga menyatakan bahwa apa pun hasil vonis dari majelis hakim, ia akan menerimanya dengan lapang dada. Menurutnya, ia telah meraih kemenangan moral melalui kerja keras tim kuasa hukumnya.

“Terlepas apa putusannya, terlepas apa hasil di persidangan, bagi saya, kita sudah mencapai sebuah kemenangan, yaitu tim saya luar biasa. Ya, memang luar biasa, dan saya sangat terharu, sangat bersyukur. Itu yang bisa kita harapkan,” tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara selama tujuh tahun atas dugaan korupsi dalam pengurusan izin impor gula. Dugaan tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 578 miliar. Selain itu, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan.

Tom Lembong dituntut melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Proses hukum ini menjadi salah satu kasus besar yang menarik perhatian publik, terutama karena keterlibatan mantan pejabat tinggi pemerintah.

Dalam sidang kali ini, masyarakat dan para pihak terkait berharap adanya keadilan yang dapat memberikan jawaban atas dugaan korupsi yang dialami Tom Lembong. Hasil dari sidang ini akan menjadi titik penting dalam menentukan nasib hukum mantan Menteri Perdagangan tersebut.

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com