news  

Dwi Sudarsono, Mantan VP Product Trading ISC Pertamina, Terlibat Kasus Korupsi Minyak Mentah

Dwi Sudarsono, Mantan VP Product Trading ISC Pertamina, Terlibat Kasus Korupsi Minyak Mentah

Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Minyak Mentah PT Pertamina

Sejumlah individu baru telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) serta subholding kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018 hingga 2023. Dari sembilan tersangka yang ditetapkan, salah satunya adalah Dwi Sudarsono, mantan petinggi PT Pertamina.

Dwi Sudarsono pernah menjabat sebagai VP Product Trading ISC Pertamina selama tahun 2019 hingga 2020. Meskipun informasi mengenai dirinya tidak banyak muncul di media online, kini ia menjadi sorotan karena terlibat dalam kasus korupsi ini. Ia diduga bersama dengan tersangka lainnya melakukan ekspor penjualan minyak mentah bagian negara dan anak perusahaan hulu PT Pertamina pada tahun 2021.

Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Perkembangan Kasus Korupsi Minyak Mentah

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus ini setelah melakukan pemeriksaan terhadap 273 saksi dan 16 ahli. Tim penyidik menyimpulkan bahwa terdapat cukup bukti untuk menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa delapan dari sembilan tersangka tersebut telah ditahan selama 20 hari ke depan. Namun, satu tersangka bernama Riza masih berada di Singapura dan belum dilakukan penahanan.

Berikut ini adalah daftar sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk Pertamina:

  • Alfian Nasution (AN) – VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015
  • Hanung Budya Yuktyanta (HB) – Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014
  • Toto Nugroho (TN) – VP Intermediate Supply PT Pertamina 2017-2018
  • Dwi Sudarsono (DS) – VP Product Trading ISC Pertamina 2019-2020
  • Arief Sukmara (AS) – Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina
  • Hasto Wibowo (HW) – SVP Integrated Supply Chain Pertamina 2018-2020
  • Martin Haendra Nata (MH) – Business Development Manager PT Trafigura Asia Trading 2019-2021
  • Muhammad Riza Chalid (MRC) – Beneficial Owner atau Penerima Manfaat PT Orbit Terminal Merak

Peran Masing-Masing Tersangka

Menurut penjelasan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Alfian Nasution (AN) memiliki peran dalam penyewaan terminal BBM dari PT Orbit Terminal Merak dengan cara melawan hukum. Ia diketahui menghilangkan hak kepemilikan PT Pertamina dan menetapkan harga sewa yang tinggi dalam kontrak pengadaan. AN juga bekerja sama dengan Hanung Budya Yuktyanta (HB) untuk melakukan penunjukan langsung kerjasama sewa terminal BBM Merak yang tidak sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, Toto Nugroho (TN) menyetujui pengadaan impor minyak mentah dengan mengundang supplier yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta lelang. Dwi Sudarsono (DS) bersama dengan tersangka sebelumnya, yaitu Sani Dinar Saifuddin (SDS) dan Yoki Firnandi (YF), diduga melakukan ekspor penjualan minyak mentah bagian negara dan anak perusahaan hulu PT Pertamina pada tahun 2021.

Arief Sukmara (AS) bersama dengan komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati (DW), serta Dirut PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP), bersepakat menambah harga sewa kapal sebesar 13 persen. Hal ini dilakukan agar harga pengadaan sewa kapal bisa di-markup menjadi 5 juta dolar AS.

Sementara itu, Hasto Wibowo (HW) menyetujui penjualan solar ke pihak swasta di bawah harga dasar. Martin Haendra Nata (MH) bersama HW dan Edward Corne (EC) ikut bersepakat untuk memenangkan PT Trafigura Asia Trading dalam pengadaan produk gasoline untuk kebutuhan semester pertama tahun 2021.

Muhammad Riza Chalid (MRC) melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina dengan memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak. Padahal, PT Pertamina belum memerlukan hal tersebut. MRC juga diduga menghilangkan skema kepemilikan terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan kontrak yang sangat tinggi.