Dugaan Praktik Rangkap Jabatan Dirut Bank Sultra Tuai Sorotan, Pengamat: Timbulkan Konflik Kepentingan

Dugaan Praktik Rangkap Jabatan Dirut Bank Sultra Tuai Sorotan, Pengamat: Timbulkan Konflik Kepentingan

KENDARI KITA – Dugaan praktik rangkap jabatan Direktur Utama (Dirut) Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) alias Bank Sultra, Andri Permana Diputra Abubakar menuai sorotan publik.

Pasalnya, selain menjabat Dirut Bank Sultra, Andri Permana Diputra Abubakar juga dikabarkan sebagai Head Area Regional IV Sulawesi dan Maluku Bank Mandiri (BUMN).

Tak hanya Dirut Bank Sultra, tangkap jabatan juga diemban Ronal Siahaan, yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran Bank Sultra, juga disebut merangkap jabatan sebagai Vice President Pengembangan Human Kapital di Bank BRI (BUMN).

Pengamat Ekonomi dan Keuangan Daerah, Nizar Fachry Adam menilai rangkap jabatan tersebut akan menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) dalam pengelolaan keuangan daerah.

Ia mengatakan, rangkap jabatan tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Pejabat atau pegawai BUMN tidak dibenarkan merangkap jabatan di perusahaan daerah tanpa adanya penugasan khusus,” ujar Nizar Fachry Adam, dilansir dari laman teropongsultra, Selasa 21 Oktober 2025.

Lebih lanjut, Nizar Fachry Adam menjelaskan, pelanggaran tersebut juga berkaitan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya mengenai Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

“Diskresi yang dilakukan ini menyimpang dari ketentuan undang-undang, karena berpotensi menguntungkan diri sendiri atau pihak lain. Padahal, azas dalam pemerintahan mencakup kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan,” tegas Nizar.

Ia juga menegaskan, bahwa aturan larangan rangkap jabatan juga termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2007, tentang perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Sultra dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT), tepatnya pada Bab VIII Pasal 8, yang menyebutkan bahwa direksi tidak dapat merangkap jabatan di lembaga lain.

“Ketentuan itu jelas. Pegawai atau direksi BUMN yang merangkap jabatan di badan usaha milik daerah tidak dibenarkan. Hal ini juga bisa menimbulkan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kekayaan daerah melalui penyertaan modal di BPD,” ujar Nizar menambahkan.

Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada menurunnya kinerja dan kepercayaan publik terhadap Bank Sultra.

“Azas kemanfaatan dari penggunaan rangkap jabatan justru merugikan. Salah satunya terlihat dari penurunan penerimaan dividen Bank Sultra ke pemerintah provinsi. Ini menandakan adanya penurunan kinerja dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan daerah,” tegasnya. (*)