news  

Dua Pelaku Pencurian di Trienggadeng Diserahkan ke Kejaksaan

Dua Pelaku Pencurian di Trienggadeng Diserahkan ke Kejaksaan

Layar Berita– Proses hukum terkait kasus pencurian yang terjadi di Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, memasuki tahap baru. Unit Idik I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pidie Jaya secara resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Pengambilan ini dilakukan setelah berkas perkara dianggap lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah selesai dan siap untuk diserahkan ke tahap penuntutan,” kata Iptu Fauzi.

Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Selanjutnya, dua tersangka yang diserahkan masing-masing bernama MB (57), penduduk Kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya, dan MH (60), warga Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. Keduanya diperkirakan terlibat dalam kasus pencurian yang terjadi pada hari Sabtu, 7 Juni 2025, di Gampong Mesjid, Kecamatan Trienggadeng.

Pengambilan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramario Haqri. Dengan dilakukannya Tahap II ini, perkara tersebut kini secara resmi masuk ke tahap penuntutan dan akan segera diajukan ke pengadilan.

Surat P-21 dari Kejaksaan Negeri Pidie Jaya memiliki nomor: B-1879/L.1.31/Eoh.1/08/2025 yang ditetapkan pada tanggal 8 Agustus 2025.

Polres Pidie Jaya menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan setiap perkara pidana secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku guna menciptakan keadilan di tengah masyarakat.[Amri]

Support us — there's a special gift for you.
Click here: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/