news  

Dua Orang Diperiksa, Penyelundupan Pakaian Bekas Terungkap

Dua Orang Diperiksa, Penyelundupan Pakaian Bekas Terungkap

LINGGA PIKIRAN RAKYAT– Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bulungan berhasil mencegah penyelundupan 55 ballpress berisi pakaian bekas yang akan dikirim ke Balikpapan.

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto, melalui Kasat Reskrim Kompol Irwan, menyampaikan bahwa truk yang membawa barang diberhentikan saat melewati KM 12 Jalan Poros Bulungan–Berau, Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 03.00 Wita.

Support kami, ada hadiah spesial untuk anda.
Klik di sini: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

“Benar, 55 ballpress berisi pakaian bekas kami amankan. Dua orang, sopir dan rekan mereka, sedang diperiksa sebagai saksi,” katanya.

Cara Berulang, Petugas Selidiki Jaringan Mekanisme yang Sama, Penyidik Telaah Jaringan Pola yang Sama, Kepolisian Selidiki Jaringan Metode Serupa, Polisi Lakukan Pemeriksaan Jaringan Teknik yang Sama, Petugas Periksa Jaringan

Irwan menambahkan, berdasarkan pemeriksaan awal, kegiatan ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh pelaku.

“Telah tiga kali mereka mengirimkan barang seperti ini. Saat ini kami sedang menyelidiki siapa pemilik dan penerima barang tersebut,” katanya.

Polresta Bulungan juga menyampaikan bahwa upaya pengungkapan ini menunjukkan komitmen pemberantasan perdagangan ilegal di wilayah hukum Kalimantan Utara.

Melanggar UU Perdagangan, Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Barang-barang yang diselundupkan melanggar Peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 mengenai Perdagangan. Pelaku dapat dihukum maksimal 5 tahun penjara jika terbukti sebagai importir atau bagian dari jaringan penyelundup.

Support us — there's a special gift for you.
Click here: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

“Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” ujar Kompol Irwan.

Hadiri dalam konferensi pers, Iptu Magdalena Lawai dan Iptu Jumono Raharjo.